JAKARTA, JUMAT - Lolosnya terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya ke Hongkong pada tanggal 10 Juli 2008 menimbulkan pertanyaan, mengingat yang bersangkutan masih dalam status pembebasan bersyarat.
Departemen Hukum dan HAM serta Kejaksaan Agung sempat saling tuding mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pelesiran David. Sebagai napi yang menjalani pembebasan bersyarat, David seharusnya mengantongi izin dari Menteri Hukum dan HAM untuk dapat bepergian keluar wilayah Indonesia.
Kejaksaan Agung pun telah masuk ke lembaga pemasyarakatan untuk menelisik di mana letak pelanggaran yang terjadi. Atas tindakan Kejaksaan ini, Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta mengaku tak tersinggung. Ia menyatakan cukup terbuka dengan segala tindakan yang dilakukan Kejaksaan. "Kami sangat terbuka, sebelum kejaksaan mengambil tindakan, saya sudah mengambil tindakan dengan memberhentikan Kepala Rutan Salemba. Walaupun kesalahan dia cuma kesalahan administrasi, tidak membawa secara fisik napi itu ke kejaksaan. Sebenarnya yang punya kewajiban itu Kalapas. Tapi sebagai Kepala Rutan dia kurang cermat. Dan saya sudah mengambil tindakan terhadap orang-orang yang kurang cermat. Mudah-mudahan kejaksaan melakukan tindakan yang serupa," kata Andi kepada wartawan di Gedung Dephuk dan HAM, Jakarta, Jumat (8/8).
Tindakan serupa yang dimaksud Andi adalah apa yang dilakukannya diharapkan bisa menjadi rangsangan bagi kejaksaan untuk melihat adanya faktor kekhilafan secara hukum. "Karena itu, kejaksaan masuk ke lapas saya tidak protes. Kalau menteri lain mungkin sudah tersinggung. Enak saja masuk ke institusi saya, tapi saya tidak tersinggung," tegas Andi.
Oleh karena itu, Andi pun membentuk sebuah tim karena berdasarkan telaahnya sebenarnya ada koordinasi antara lapas dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Buktinya adalah ada bukti surat-menyurat antarkedua instansi tersebut. "Ada pertanyaan dari lapas ke Kejari Jakbar, apakah yang bersangkutan (David Nusa Wijaya) punya perkara lain? Dijawab, tidak punya perkara lain. Untuk apa lapas bertanya karena mau diberi pembebasan bersyarat. Artinya, ada koordinasi. Kurang cermatnya, setelah proses pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tidak diantar ke kejaksaan," kata Andi. (ING)

