JAKARTA, KAMIS-Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta membantah semua keterlibatannya dalam skenario aliran dana Bank Indonesia (BI) di DPR. Paskah juga membantah semua kesaksian yang beredar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Semua yang beredar di luar itu tidak benar, tapi terserah penilaian dari hakim," kata Paskah usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8). Paskah diperiksa KPK lebih dari enam jam terkait dengan kasus korupsi aliran dana BI. Paskah datang ke KPK sekitar pukul 08.00 WIB dan baru meninggalkan KPK pukul 14.40 WIB.
Seperti diketahui, terdakwa Hamka Yamdhu mengaku pernah menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Paskah yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 1999-2004. Selain itu, kata Hamka, 51 anggota Komisi IX lainnya ikut menerima. Selanjutnya berdasarkan kesaksian mntan Deputi Direktur Pengedaran Uang BI, Luki Fatul Aziz H. di Pengadilan Tipikor, Paskah juga yang mengusulkan cara untuk menghapus jejak atau menyelesaikan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp31,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR pada 2003.
Menurut Luki, pada Agustus 2005 Paskah bersama Hamka Yandhu menemui Rusli Simanjuntak yang kala itu menjadi Kepala Biro Gubernur BI hadir dalam pertemuan yang digelar di hotel Le Meridien. Menurut Luki, Paskah mengusulkan agar Burhanuddin Abdullah yang saat itu menjabat Gubernur BI menemui Kepala BPK Anwar Nasution, sehingga masalah BI tidak menjadi panjang. Paskah juga menegaskan, permasalahan aliran dana BI ke DPR sepenuhnya tanggung jawab BI karena dana tersebut dikeluarkan oleh bank sentral tersebut.
Paskah membantah melakukan pertemuan di Hotel Le Meredien dan Dharmawangsa tahuan 2005 dan 2006. Kesaksian di Pengadilan Tipikor, menurutnya, hanya saksi hanya berdasarkan kesaksian pihak ketiga. "Meski kesaksiannya di bawah sumpah, tetapi kan masih katanya-katanya," ungkap politisi Golar ini.
Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Berdasarkan laporan BPK uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI.(C10-08)

