Sabtu, 26 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Sabtu, 26 Mei 2012 | 00:11 WIB
Pastikan Kesaksian Asnar, Rusli Simanjutak akan Dihadirkan
Hindra | Rabu, 6 Agustus 2008 | 23:30 WIB
|
Share:

KOMPAS/PRIYOMBODO
Mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak (kiri) dan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong mengikuti sidang pertama di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/7). Mereka menjadi terdakwa kasus aliran dana BI ke anggota DPR tahun 2003.

TERKAIT:

JAKARTA, RABU - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) berikutnya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tanggal 13 Agustus 2008.

"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak di persidangan berikutnya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono singkat. Pada persidangan berikutnya jaksa akan memanggil setidaknya empat orang saksi baru, termasuk Rusli.

Hal ini diungkapkannya usai persidangan yang berakhir Rabu (6/8) malam. Mengenai calon saksi yang akan dipanggil pada persidangan berikutnya belum disebutkan siapa saja.

"Saat ini kami sedang mempelajari saksi-saksi yang akan kami panggil di sidang berikutnya," ujar Ketut Sumudana, jaksa penuntut umum lainnya.