JAKARTA, RABU - Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) berikutnya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tanggal 13 Agustus 2008.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia Rusli Simanjuntak di persidangan berikutnya," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudi Margono singkat. Pada persidangan berikutnya jaksa akan memanggil setidaknya empat orang saksi baru, termasuk Rusli.
Hal ini diungkapkannya usai persidangan yang berakhir Rabu (6/8) malam. Mengenai calon saksi yang akan dipanggil pada persidangan berikutnya belum disebutkan siapa saja.
"Saat ini kami sedang mempelajari saksi-saksi yang akan kami panggil di sidang berikutnya," ujar Ketut Sumudana, jaksa penuntut umum lainnya.

