Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:55 WIB
Ketua DPR: Status Paskah Adalah Hak Presiden
Caroline Damanik | Selasa, 5 Agustus 2008 | 15:16 WIB
|
Share:

JAKARTA,SELASA - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tetap mempertahankan Paskah Suzetta dan MS Kaban dalam kabinetnya merupakan hak prerogatif Presiden.

Ketua DPR Agung Laksono pun  membantah kalau partainya mengintervensi keputusan Presiden tersebut. "Itu semua saya serahkan kepada presiden yang memiliki hak prerogatif. Kami tidak mencampuri apakah presiden akan melakukan tindakan-tindakan sebelum selesai proses hukumnya atau menunggu proses hukum. Ternyata presiden mengambil sikap menunggu," ujar Agung Laksono usai pertemuan para pimpinan fraksi DPR RI dengan KPK di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/8).

Dengan demikian, Agung menilai bahwa Presiden sangat menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi. Agung tidak menegaskan sikapnya ketika ditanyakan Presiden SBY tidak konsisten karena sebelumnya, Presiden juga pernah memberhentikan Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin terkait pencairan dana Tommy Soeharto dengan menggunakan rekening Pemerintah. Padahal hingga sekarang, keduanya belum tersentuh proses hukum.

Apakah SBY tidak konsisten? "Ya, mungkin punya pandangan yang berbeda-beda. Setiap situasi dan kondisi punya argumentasi berbeda-beda. Nah, untuk lebih jelasnya langsung ditanyakan kepada presiden," tandasnya.

Agung sebagai salah satu pimpinan Golkar juga mengatakan bahwa Golkar siap menerima apapun hasil persidangan mengenai keterlibatan kadernya, Paskah Suzetta. Bahkan jika akhirnya Paskah juga diberhentikan dari kabinet.