Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:54 WIB
Gayus Lumbuun: Keputusan Presiden Salah
Caroline Damanik | Selasa, 5 Agustus 2008 | 10:06 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA - Keputusan presiden untuk mempertahankan Paskah Suzetta dan MS Kaban sebagai menteri dinilai tidak tepat oleh anggota fraksi PDI-P Gayus Lumbuun. Gayus mengatakan pemahaman presiden tentang pejabat negara yang dikenakan tindakan sementara sebenarnya hanya untuk Gubernur sebagai pejabat negara yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Keputusan presiden kemarin menurut pandangan saya salah ya karena mengaitkan UU dengan UU yang tidak tepat. Pemahaman presiden tentang pejabat yang baru boleh dikenai tindakan sementara itu berkaitan dengan UU No.32/2004 tentang pemda," ujar Gayus ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (5/8).

Gayus menilai pemilihan menteri merupakan hak prerogatif presiden sehingga UU itu tidak berlaku bagi para menteri yang bermasalah. "Jadi, presiden tidak boleh berkaitan dengan sense of innocence tapi berkaitan dengan presumption of good fith. Analoginya salah tempat," tandas Gayus.

Presiden juga diminta tidak berat sebelah dalam mempertimbangkan suatu keputusan. Presiden seharusnya juga memperhatikan bahwa Hamka Yamdhu memberikan keterangan di bawah sumpah dalam suatu persidangan.

Oleh karena itu, Presiden harusnya meminta bantuan lembaga hukum lainnya untuk memperoleh masukan yang berimbang sehingga dapat menghasilkan keputusan yang bijaksana. "Presiden harusnya minta bantuan dari pihak lain, bukan dari yang bersangkutan. Jelas aja di pasti jawab tidak," tandas Gayus.

Gayus mencontohkan, misalnya Presiden bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri kebenaran keterangan Hamka. Apalagi, menurut Gayus, ada dugaan dana tersebut dialirkan melalui travel check.