JAKARTA, SENIN - Sejumlah Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang loyal terhadap kepemimpinan Ketua Umum Dewan Syuro KH Abdurrahman Wahid, mengklaim bakal dibekukan oleh Ketua Dewan Tanfidz PKB, Muhaimin Iskandar. Mereka melapor dan berkeluh kesah soal wacana pembekuan terhadap kepengurusan mereka ke DPP PKB Kalibata, Senin (4/8).
Ketua Lembaga Hukum dan HAM (LakumHAM) DPP PKB, Ikhsan Abdullah, mengaku mendapat pengaduan dari sejumlah DPW/DPC dari pagi sampai malam. "Telepon genggam saya sampai panas," ujar Ikhsan kepada wartawan.
Namun, Ikhsan mengaku belum bisa mengumumkan apakah DPW/DPC yang melapor tersebut memang sudah dibekukan atau belum. Ia mengaku akan melakukan cek and ricek terlebih dulu terhadap laporan sejumlah DPW/DPC tersebut.
"Kami akan menverifikasi dulu. Beri kami waktu, karena sangat banyak sekali jumlahnya. Hampir 19 DPW dan 49 DPC, ini kan cukup banyak. Tadi saya baru terima pengaduan 9 DPC. Oleh karenanya, kami tidak bisa memberikan penjelasan apakah betul itu (pembekuan) sudah terjadi atau belum. Saya mohon waktu mungkin besok baru akan kami sampaikan," sambung Ihsan Abdullah.
Dikatakan Ihksan yang di DPP PKB menjabat Wakil Sekretaris Jenderal bidang hukum, ada mekanisme yang mengatur tentang pembekuan suatu DPW/DPC. Sebelum kepengurusannya dibekukan, DPW/DPC tersebut terlebih dulu harus mendapatkan peringatan pertama, kedua dan ketiga di mana-mana dari setiap peringatan berjarak 14 hari.
Artinya kata dia, butuh waktu satu setengah bulan untuk sebuah DPW atau DPC dibekukan. "Nah, kami akan lihat apakah prosedurnya betul atau tidak. Kalau memang prosedurnya tidak betul tentunya kami akan mempunyai sikap, bahwa prosedurnya tak benar dan mohon diperbaiki, dalam rangka pembinaan dan konsolidasi partai. Tapi kalau memang prosedurnya memang benar yah memang begitu," jelas Ikhsan.
Ikhsan juga menjelaskan, Surat Keputusan (SK) pembekuan DPW/DPC harus ditandatangani oleh Dewan Syuro yakni Ketua Umum Gus Dur dan Sekretaris Muhyidin Arrubusman dan Dewan Tanfidz yang sesuai dengan keputusan MA yakni Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen Lukman Edy.
"Kalau misalnya tanda tangannya hanya dilakukan oleh dua orang, misalnya ketua dewan tanfidz dan sekjen saja, yah itu sudah jelas tidak sah. Nah kalau tidak sah yah terserah kepada temen-temen DPW dan DPC langkahnya apa. Kami di LakumHAM wajib hukumnya untuk membela mereka menyelesaikan persoalan ini antara yang dibekukan dan yang membekukan," sambung Ikhsan.
Lalu, bagaimana jika nantinya dalam verifikasi memang ada penemuan pembekuan DPW/DPC yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar? Ikhsan mengaku akan mengecek dulu kebenaran dari Muhaimin, apakah itu betul SK pembekuannya. Jika benar, Ikhsan meminta segera dicabut kepengurusannya. Tapi, kalau memang tidak dicabut, pihaknya akan menentukan sikap apa yang harus segara dilakukan. "Karena jangan lupa, DPW/DPC kan juga menunggu untuk mengikuti proses pencalegan, sehingga tidak risau," pungkas dia.
Beberapa pengurus DPW PKB yang ikut melapor ke DPP Kalibata diantaranya DPW Jambi yang diwakili Ketua Dewan Syuro M Nadjmi Qodir dan Ketua Dewan Tanfidz Hasip K Syam, dan DPW Riau yang diwakili Wakil Sekretaris Budi Harianto. Sementara DPC diantaranya DPC Banjarmasin, DPC Tabalong, DPC kota Cirebon, DPC Kabupaten Kuningan, DPC Kabupaten Subang. (Persda Network/had)

