JAKARTA, SENIN - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, terkatung-katungnya eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas dan Imam Samudra hingga kini lantaran tersandung masalah administrasi.
"Ini masih terhambat administrasi, tinggal proses surat menyurat saja," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji usai mengikuti pertemuan Presiden Yudhoyono dengan Menhut MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta di kantor Presiden, Jakarta, Senin (4/8).
Menurut Hendarman, pihaknya akan memberitahukan eksekusi terpidana mati ini setelah proses administrasi diselesaikan pihak kejaksaan. "Nantilah, inikan baru perencanaan," paparnya.
Ketika disinggung keterlibatan asing yang menunda eksekusi dijalankan, dengan lugas Hendarman membantahnya. "Bukan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan waktu eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) ketiga.
Ketiga terpidana ini belum menerima surat keputusan MA tentang penolakan PK-nya yang ketiga. Setelah terpidana menerima, petikan keputusan itu akan disampaikan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Persda Network/ade)

