Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:48 WIB
Dana Bantuan Hukum Tak Perlu Dipertanggungjawabkan
Rita Ayuningtyas | Senin, 4 Agustus 2008 | 20:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Para mantan pejabat Bank Indonesia yang menerima uang untuk bantuan hukum tidak perlu mempertanggungjawabkan uang tersebut. Hal ini terungkap saat Daniel Panjahitan, Pengacara Oey Hoey Tiong, membacakan berita acara pemeriksaan mantan bendahara Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Bun Bunan Hutapea.

"Apakah Anda ingat pernah memberikan keterangan uang bantuan tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan karena merupakan penggantian dana yang telah dikeluarkan?" tekan Daniel dengan nada tinggi kepada pria berusia 69 tahun itu dalam sidang kasus penyalahgunaan dana YPPI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/8) malam.

Namun, Bun Bunan mengaku lupa apakah dia benar memberikan keterangan tersebut. Keputusan tentang tidak diperlukannya pertanggungjawaban terjadi pada 20 Juni 2005. Tetapi dia mengakui telah mengusulkan pengambilan dana dari YPPI sebesar Rp100 miliar.

Menurut dia, suku bunga deposito pada 1997 tinggi, sehingga dana YPPI yang ditempatkan di deposito melonjak menjadi Rp 200 miliar lebih.