Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:48 WIB
Presiden Tidak Konsisten
Inggried Dwi Wedhaswary | Senin, 4 Agustus 2008 | 20:08 WIB
|
Share:

DS - KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta.

TERKAIT:

JAKARTA, SENIN - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak mengambil tindakan apapun terhadap dua menterinya yang diindikasi terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dinilai sebagai sebuah sikap yang tidak konsisten. Dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Kehutanan MS Kaban dan Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta disebut Hamka Yandhu menerima uang ratusan juta hingga Rp 1 miliar. Presiden menyatakan, bila keduanya berstatus terdakwa, maka akan diberhentikan sementara.

"Sikap Presiden ini menunjukkan ketidakkonsistenan. Kita ingat, ketika mencopot Yusril (Yusril Ihza Mahendra, mantan Mensesneg) dan Hamid Awaluddin (mantan Menhukham) tidak menunggu berstatus terdakwa kan? Soal menteri di kabinet itu hak prerogatif Presiden. Kemudian, dia bilang menunggu terdakwa. Nah, di KPK itu tidak ada SP3, jadi kalau ditetapkan tersangka, pasti jadi terdakwa. So, kenapa nunggu terdakwa?" kata Ketua Pusat Kajian Anti (Pukat) Korupsi UGM, Denny Indrayana kepada Kompas.com, Senin (4/8) malam.

Denny mengatakan, Presiden seharusnya tidak mengambil sikap hanya dengan didasarkan pada keterangan Kaban dan Paskah. "Kalau dua-duanya ya pasti membantah. Pengakuan dan keterangan keduanya tidak bisa dong dijadikan satu-satunya dasar mengambil sikap," ujar Denny.

Seharusnya, menurut Denny, Presiden mengumpulkan informasi selengkap-lengkapnya dari berbagai pihak, diantaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Jadi, melihat kasus ini tidak bisa hanya dari pendekatan pidana. Kalau pendekatan pidana, benar bahwa kita harus menunggu proses hukum selesai. Tapi dalam kasus ini, Presiden juga harus melihat dengan pendekatan Tata Negara. Kalau sudah ada informasi dan mengindikasi kuat keterlibatan keduanya, Presiden bisa mengambil tindakan. Sikap yang dinyatakan Presiden hari ini, terlalu dini," tegas Denny.

Mencoreng Kabinet

Dihubungi terpisah, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Emerson Yuntho berpendapat, sikap Presiden telah mencoreng kabinet yang dipimpinnya. Meski belum terbukti, dugaan keterlibatan Kaban dan Paskah dalam kasus korupsi, telah mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah."Tindakan Presiden tidak mencopot Kaban dan Paskah menunjukkan lemahnya pemimpin pemberantasan korupsi. Presiden seharusnya menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Pencopotan itu hak prerogatif dia (Presiden). Seharusnya, minimal bisa dinonaktifkan, dan maksimal dipecat," ujar Emerson.