JAKARTA, SENIN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar memberikan ceramah tentang korupsi pada "Pemantapan Komitmen Mewujudkan Good Governance dan Zona Anti Korupsi", di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (4/8) sore.
Dalam ceramahnya, Antasari mengatakan, sistem yang ada di Indonesia membuka peluang terjadinya praktik korupsi di tanah air. Lemahnya sistem, disebabkan permasalahan pada penyusunan terhadap berbagai aturan perundang-undangan.
"Sistem yang ada di Indonesia, membuka peluang untuk korupsi. Kalau kita lihat, pendapatan yang tidak mencukupi juga perlu mendapat perhatian. Saya ke Malaysia, Brunei, lihat flat-flat begitu, saya tanya itu tempat tinggal siapa? Ternyata pegawai negara, alangkah indahnya kalau di Indonesia seperti itu. Untuk golongan 3 dan 4 mungkin bisa mengalah, subsidi silang untuk golongan 1 dan 2," kata Antasari.
Antasari juga mengingatkan, bagi lembaga negara yang telah mendeklarasikan dan menandatangani fakta integritas anti korupsi, agar menaati apa yang telah mereka deklarasikan, termasuk MK. "Kalau nanti suatu saat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), hukuman akan kita perberat," ujarnya.
Mengenai zona anti korupsi, Antasari menyatakan perlu ditetapkan di setiap lembaga-lembaga negara dan pemerintahan. Hal ini menurutnya dapat menjadi pilot project untuk percepatan pemberantasan korupsi. Berbagai perangkat untuk melengkapi penerapan zona anti korupsi, di antaranya Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan perbaikan sistem berkelanjutan pada zona anti korupsi. (ING)

