Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:41 WIB
Presiden Copot Kaban dan Paskah Bila Jadi Terdakwa
Wisnu Nugroho A | Senin, 4 Agustus 2008 | 15:49 WIB
|
Share:

DS - KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Menteri Kehutanan MS Kaban (kiri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta.

TERKAIT:

Laporan wartawan Kompas Anton Wisnu Nugroho

JAKARTA, SENIN-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mempertahankan Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dalam Kabinet Indonesia Bersatu.

Keduanya baru akan dinonaktifkan bila statusnya telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aliran dana Bank Indonesia (BI). Kaban dan Paskah, Senin (4/8) siang, dipanggil Kepala Negara untuk memberikan klarifikasi soal pernyataan terdakwa kasus aliran dana BI Hamka Yamdhu yang menyebut Paskah dan Kaban ikut menerima aliran dana.

"Apabila ada pejabat pemerintah yang dalam proses hukum telah ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani proses pengadilan, maka yang bersangkutan saya berhentikan sementara. Apabila pengadilan memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka akan saya berhentikan. Apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah, akan saya aktifkan kembali," ujar Kepala Negara.

Dengan pernyataan ini, Paskah dan Kaban masih dipercaya Presiden menjalankan tugas sebagai menteri sampai berstatus sebagai terdakwa. (INU)