JAKARTA, SABTU - Seluruh nama anggota DPR RI (periode 1999-2004) yang disebut Hamka Yandhu telah menerima aliran dana BI, harus diusut oleh KPK. Jika anggota dewan penerima dana haram ini didiamkan, maka mereka akan menjadi guru yang baik dalam mengajari korupsi terhadap yuniornya sesama anggota DPR.
"Semua nama yang telah diungkap Hamka Yandhu, harus diusut. Sehingga, tidak akan ada lagi guru korupsi di DPR. " kata Sebastian Salang, koordinator Formapi, dalam diskusi Korupsi Bersama Ala DPR di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (2/8).
Dijelaskan Sebastian Salang, anggota DPR yang telah ditangkap KPK dalam beberapa kasus, adalah anggota dewan yang selama ini dikenal baik, lugu dan tidak jarang muncul ke hadapan publik. Menurut Sebastian, mereka inilah yang dimainkan oleh para seniornya di DPR untuk melakukan korupsi yang hasilnya kemudian dibagi-bagi seperti kasus BI sekarang ini. "Yang senior atau kelas kakap belum ditangkap," tegasnya.
Jika senior anggota dewan yang korup ini tidak ditangkap KPK, Sebastian mengistilahkan akan muncul generasi muda di dewan yang ikut-ikutan korupsi. "Ini jadi sekolah gratis korupsi di DPR. Kalau tidak ditangkap, mereka akan menjadi guru korupsi lagi yang mengajari secara gratis," ujarnya.
Bagi Sebastian, korupsi di DPR tidak mungkin dilakukan sendiri. Soalnya, jika dilakukan sendiri oleh anggota dewan, maka yang lainnya akan berteriak. "Tidak terungkapnya korupsi di DPR selama ini, karena dilakukan secara berjemaah," tegasnya.

