Laporan wartawan Kompas.com Inggried Dwi Wedhaswary
JAKARTA, JUMAT - Indonesia Corruption Watch menilai, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya melakukan reshuffle kabinet seiring terkuaknya dugaan keterlibatan dua menterinya dalam kasus aliran dana BI. Menteri Kehutanan MS Kaban dan Menneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta (keduanya mantan anggota Komisi IX DPR) disebut Hamka Yandhu ikut menerima aliran dana BI dengan besaran Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
Meskipun belum ada bukti benar tidaknya tudingan Hamka, Koordinator Peradilan dan Monitoring Hukum ICW Emerson Yuntho mengatakan, apa yang disampaikan Hamka telah melunturkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas dua menteri itu.
"Seharusnya Presiden bisa memberikan penilaian, layak atau tidak kalau dipertahankan. Tidak perlu menunggu proses hukum. Akan menjadi catatan buruk buat SBY kalau tidak melakukan pencopotan," kata Emerson di Jakarta, Jumat (1/8).
Ia mengatakan, sebelumnya Presiden Yudhoyono juga pernah mencopot dua menterinya, Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin, ketika keduanya diduga terlibat dalam pencairan dana Tommy Soeharto dari Banque Nationale de Paris Paribas pada tahun 2004. "Kita bisa lihat, waktu mencopot Yusril dan Hamid, Presiden kan tidak menunggu proses hukum. Sekarang, kalau masyarakat ditanya, percayakah dengan Kaban atau dengan Paskah pasti akan menjawab tidak. Karena sudah terbentuk persepsi buruk di publik. Ini akan memengaruhi citra kabinet," ujarnya.
Selain Presiden, partai politik tempat bernaungnya para menteri yang diduga terkait suatu kasus pun diharapkan bisa memberikan garansi untuk tidak melindungi. "Sejauh ini kan hanya Golkar yang sudah mengeluarkan pernyataan," kata Emerson.
KPK, ujar Emerson, seharusnya segera menindaklanjuti dugaan mengalirnya uang puluhan miliar itu kepada 52 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Ini penting dilakukan agar KPK tidak menerapkan konsepsi tebang pilih. Semua yang diduga terlibat harus di-follow up. Saya melihat ada fenomena berbanding terbalik antara penanganan kasus secara hukum dan tekanan politik. Semakin tinggi tekanan politik, maka akan semakin menurun pula upaya penanganan hukumnya. Seharusnya ini tidak terjadi," kata dia.

