Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:30 WIB
Pengendalian Kebakaran Hutan di Kalbar Masih Setengah Hati
Christoporus Wahyu Haryo P | Jumat, 1 Agustus 2008 | 15:02 WIB
|
Share:

PONTIANAK, JUMAT - Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Barat Saban Setiawan setuju adanya nota kesepahaman antara pemerintah, kepolisian, dan perusahaan perkebunan hutan tanaman industri di Kalbar. Ia juga memuji penerapan ancaman hukuman tertinggi pada kasus pembakaran hutan dan lahan agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku. Namun, ia melihat kesepahaman ini masih setengah hati karena tidak melibatkan aparat penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan hakim.

"Pemerintah seharusnya belajar dari kasus dugaan pembakaran lahan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) dan PT Wilmar Sambas Plantation (WSP) di Kabupaten Sambas yang sampai di pengadilan divonis bebas, katanya, Jumat (1/8). Selain itu, ia mengingatkan, masih ada sejumlah kasus pembakaran hutan dan lahan di Kalbar pada masa lalu yang hingga kini belum ada kejelasan proses penegakan hukumnya sampai di mana.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalbar, Kepolisian Daerah Kalbar, pemerintah kabupaten se-Kalbar, serta 10 perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) di Kalbar, Kamis (31/7) di Pontianak, menandatangani nota kesepahaman dalam penanganan gangguan usaha perkebunan dan pengendalian kebakaran.

Nota kesepahaman itu meliputi penyusunan program bersama pengendalian kebakaran hutan dan lahan 2009 antara pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, dan pemkab se-Kalbar, perusahaan perkebunan HTI bersedia melaksanakan pembukaan lahan tanpa bakar dan memadamkan kebakaran di kawasan masing-masing, perusahaan perkebunan dan HTI siap memberikan bantuan sarana dan prasarana dalam kebakaran hutan dan lahan serta berkoordinasi dengan Manggala Agni, Dephut, dan pemprov atau pemkab. Selain itu, pihak TNI dan Polri siap membantu upaya kebakaran hutan dan lahan.

Butir krusial dalam nota kesepahaman itu adalah menyepakati bahwa aparat penegak hukum akan memberlakukan ancaman hukuman tertinggi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan perkebunan di Kalimantan Barat.

Dalam hal ancaman hukuman tertinggi bagi pembakar hutan dan lahan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan menyebutkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Di UU No 41/1999 tentang Kehutanan, ancaman hukuman tertinggi bagi pembakar adalah pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar, sedangkan di UU No 23/1997 tentang Lingkungan Hidup adalah pidana 10 tahun dan denda Rp 500 juta.