Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:55 WIB
Kejagung Akan Periksa David Nusa Wijaya
Yuli Sulistyawan | Jumat, 1 Agustus 2008 | 04:21 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa terpidana kasus BLBI David Nusa Wijaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap ada tidaknya kesalahan jaksa dalam pembebasan bersyarat sekaligus terlambatnya pencekalan terhadap David Nusa Wijaya yang sempat pergi ke Hongkong.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Halius Hosen menjelaskan, setelah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat Edward Saputra, pihaknya akan memeriksa tiga orang lagi. "Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap David Nusa Wijaya, kuasa hukum David yakni Bambang Sukartono, dan petugas imigrasi Suroso," tegas Halius Hosen di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7).

Untuk memeriksa David, Kejagung sudah mengirimkan surat terhadap Kepala Lapas Narkotika Cipinang tempat David ditahan. Harapan Kejagung, pekan depan tim pengawas Kejagung sudah bisa meminta keterangan dari David.

Terhadap pemeriksaan Edward, Halius menjelaskan bahwa ia diminta keterangan terkait pembebasan bersyarat David sekaligus pencekalan. Hasil pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa sebelum David diberikan pembebasan bersyarat oleh Rutan Salemba, pimpinan Rutan tersebut sudah mengirimkan surat ke Kejari Jakbar.

Yang isinya, menanyakan apakah David masih terkait perkara lain atau tidak. Dalam surat balasannya, Kajari Jakbar menjelaskan bahwa David tidak memiliki perkara lagi di Kejaksaan. Namun yang menjadi persoalan, seharusnya pembebasan bersyarat David melalui tahap penyerahan terpidana ke Kejari Jakbar selaku eksekutor. "Penyerahan terpidana ke Kejari itu yang tidak dilakukan," tegasnya.

Sedangkan terhadap pencekalan David yang terlambat sehingga ia bisa bepergian ke Hongkong, Halius mengaku ada keterlambatan di Kejaksaan selama satu bulan. "Ada keterlambatan selama satu bulan, ini yang masih kita cari keterlambatannya ada di mana," tutur Halius.

Sumber :
Persda Network