Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:54 WIB
ICW Minta Hamka Yandhu Dilindungi
Suhartono | Kamis, 31 Juli 2008 | 21:43 WIB
|
Share:

Laporan Wartawan Kompas Suhartono

JAKARTA, KAMIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus dapat memberikan perlindungan hukum dan fisik terhadap keselamatan jiwa Hamka Yandhu, selaku saksi kunci (whistle blower) dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) terhadap 52 mantan anggota Komisi IX DPR Periode 1999-2004.

Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mengungkapkan hal itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/7) malam. Hamka Yandhu adalah mantan anggota Komisi IX DPR yang membeberkan aliran dana BI ke 52 rekan-rekannya saat ia juga menjadi anggota komisi tersebut.

Dalam catatan Kompas, perlindungan hukum dan fisik seyogyanya diberikan setelah hampir seluruh anggota Komisi IX DPR menyangkal pengakuan Hamka terkait aliran dana BI tersebut. Dari keterangannya di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) baru-baru ini, Hamka mengakui sebagian besar dana BI diberikan langsung kepada 52 rekannya. Bantahan muncul akibat tidak adanya saksi dan bukti yang dapat memperkuat pengakuannya.      

"Perlindungan bukan hanya aspek hukumnya saja, akan tetapi juga secara fisik atas keselamatan jiwanya di rumah tahanan. Sebab, sebagai saksi kunci, keterangan Hamka bisa menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan aliran dana tersebut. Jika sampai Hamka menarik keterangannya kembali, bahkan jika sampai terjadi apa-apa atas keselamatan jiwanya, kasus aliran dana yang sudah mulai terungkap lebar itu bisa tertutup kembali," ujar Teten, mengkhawatirkan.

Menurut Teten, Hamka sebenarnya juga bisa diajak kerjasama oleh KPK untuk mengungkapkan semua permainan politik uang yang terjadi di balik keputusan DPR, misalnya yang terjadi dalam keputusan Komisi IX DPR pada waktu itu, seperti divestasi perbankan dan BUMN lainnya.

Sementara, terhadap keterangan Hamka Yandhu di pengadilan, Teten menyatakan KPK harus berani menetapkan ke-52 mantan anggota Komisi IX DPR sebagai tersangka, meskipun saksi--jika benar-- tidak ada.

Kalau KPK yakin bahwa berdasarkan keterangan Hamka, ke-52 anggota DPR itu benar-benar menerima dana BI yang diberikan oleh Hamka, KPK harus berani. "Bukankah, hakim pun bisa memiliki keyakinannya sendiri berdasarkan fakta di persidangan, untuk menyatakan orang bersalah atau tidak," lanjut Teten.