Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:53 WIB
Kesaksian Hamka Bisa Jadi Alat Bukti untuk Kasus Baru
Rita Ayuningtyas | Kamis, 31 Juli 2008 | 17:41 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Kesaksian mantan anggota komisi IX DPR RI Hamka Yandhu yang diucapkan di bawah sumpah sudah dapat dijadikan satu alat bukti dalam kasus gratifikasi sebagai kasus baru.

"Dalam hukum pembuktian, itu sudah merupakan satu alat bukti. Untuk mengangkat kasus baru kan harus ada dua alat bukti. Apakah alat bukti lain seperti apa, nanti kita lihat," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, Kamis (31/7).

Menurut dia, KPK sedang mendalami perkembangan selanjutnya berdasar hasil pemantauan dalam persidangan Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak dengan saksi Hamka Yandhu.

Termasuk uang pelicin yang tiba-tiba hilang, tak diketahui siapa penerimanya. Dari uang Rp31,5 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia hanya Rp24 miliar, meski sudah dipotong mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin sebesar 10 persen.