Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:46 WIB
Uang 660.000 Dollar AS Ditarik Januari 2008
Rita Ayuningtyas | Kamis, 31 Juli 2008 | 11:32 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Uang yang diduga untuk menyuap Urip Tri Gunawan sebesar 660.000 dollar Amerika Serikat ternyata telah dicairkan pada Januari 2008. Urip sendiri baru menerima uang tersebut pada 2 Maret 2008.

"Menurut ikatannya, uang itu ditariknya Januari 2008. Sebanyak 65 ikat dikeluarkan Bank Internasional Indonesia (BII) dan satu ikatnya oleh bank lain," ujar Kepala Divisi Operasional Kantor Pusat BII Yosephin Merci saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap jaksa dengan terdakwa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/7).

Menurut dia, 65 ikat uang tersebut setidaknya diambil dari dua cabang BII di Jakarta, yaitu BII cabang Kelapa Gading dan Thamrin. Namun, dia tidak dapat melacak apakah uang itu didapat dari hasil membeli atau penarikan.

Dia menjelaskan, KPK hanya memintanya untuk melihat perhitungan uang yang dibungkus dengan kardus minuman itu dan melakukan pengecekan apakah uang tersebut memiliki nilai jual.

Menanggapi kesaksian Merci, Urip langsung mengajukan pertanyaan saat Ketua Majelis Hakim Teguh Hariyanto memberikannya kesempatan untuk bertanya. "Apa ada nama Sjamsul Nursalim saat penarikan itu?" ujarnya. "Tidak," Merci menegaskan.(BOB)