Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:25 WIB
Agus Condro Akui Terima Uang dari Hamka
Heru Margianto | Rabu, 30 Juli 2008 | 22:44 WIB
|
Share:

BATANG, RABU - Tidak semua mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 membantah menerima uang dari Hamka Yamdhu. Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI, Agus Condro, mengaku pernah menerima uang dari Hamka, anggota DPR yang menjadi terdakwa penyalahgunaan dana Bank Indonesia. Namun, jumlah yang diterimanya bukan Rp 250 juta, tapi Rp 25 juta. Uang itu diterimanya dari sekretaris Hamka.

"Saya pernah dipangil Pak Hamka Yandhu untuk datang ke ruangannya. Saat itu saya langsung naik ke atas untuk menemuinya tetapi tidak ketemu. Saya hanya ditemui sekretarisnya dan diberi sebesar Rp25 juta. Namun uang apa, saya tidak jelas," terang Agus di Batang Rabu (30/7).
    
Ia mengatakan, akibat ketidakjelasan uang yang diterimanya itu, dirinya menyerahkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dilakukan pemeriksaan pada 4 Juli 2008. "Demi penegakan kebenaran dan keadilan yang ada, saya akan siap memberikan kesaksian di persidangan Tipikor nanti," katanya.

Seperti diberitakan, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Hamka memberikan keterangan, semua anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana yang totalnya Rp 21,6 miliar. Agus kala itu anggota Komisi IX. Kini, politisi asal Batang ini duduk di Komisi II DPR.

Sumber :
Ant