Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:24 WIB
Ryan Layak Dihukum Mati
Sugiyarto | Rabu, 30 Juli 2008 | 21:58 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Verry Idam Henyansyah atau Ryan, tersangka pelaku mutilasi dan pembunuhan berantai belasan orang yang dikubur di belakang rumahnya, tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Polisi tetap bisa memproses hukum terhadap Ryan dan hakim bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya, sekalipun psikolog menyatakan dia mengalami psikopat atau kelainan jiwa.

Menurut Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala, melihat dari proses pemeriksaan terhadap Ryan selama ini, ia masih layak untuk diproses hukum. Ryan masih bisa dituntut secara hukum terhadap pembunuhan berantai yang dia lakukan. Ryan tidak akan bisa berkelit dari jeratan hukum.

"Kalaupun Ryan mengalami kelainan jiwa atau psikopat, ia tidak bisa lolos dari jeratan hukum. Ia masih bisa dituntut secara hukum," ungkap Adrianus, Rabu (30/7).

Adrianus bahkan menyatakan Ryan layak dituntut hukuman mati atas perbuatannya melakukan pembunuhan berantai itu. Menurut Andreanus, perbuatan yang dilakukan oleh Ryan adalah sadis dan sudah di luar batas toleransi kemanusiaan lagi. Hukuman yang paling pantas untuk orang yang berbuat sesadis Ryan adalah hukuman mati.

"Indonesia mengenal hukuman mati. Ryan layak untuk dihukum mati. Ia telah menghilangkan belasan nyawa orang lain. Apapun motivasinya, itu sudah diluar batas toleransi," kata Andrianus.

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abubakar Nataprawira juga menyatakan hal senada. Meskipun belum mengetahui hasil tes dan analisis kejiwaan Ryan, Abubakar berani menduga Ryan masih layak dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Abubakar yakin Ryan tidak mengalami ganguan jiwa. Selama penyidikan, Ryan terlihat normal.

Meskipun bila dilihat dari perbuatan yang lakukannya, Abubakar yakin Ryan tidak normal. "Kalau logikanya, itu bukan orang normal. Pasti ada kelainan jiwa. Orang normal secara umum tidak mungkin tega melakukan pembunuhan, kemudian memotong-motong korbannya seperti itu. Tapi kita bukan ahlinya. Nanti biar ahlinya yang menentukan, apakah ada kelainan atau tidak," katanya.

Menurut Abubakar, secara hukum kelainan jiwa berbeda dengan sakit jiwa. Seseorang yang mengalami kelainan jiwa masih bisa dituntut hukum. Sementara orang yang sakit jiwa, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Kalau dokter menyatakan dia sakit jiwa, tidak bisa diproses hukum," katanya.

Abubakar menduga, penjagal orang dari Desa Jati Wates, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini tidak sakit jiwa. Ia hanya mengidap kelainan jiwa. Sehingga secara hukum ia layak untuk diadili atas perbuatannya yang biadab itu.

Sumber :
Persda Network