Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:20 WIB
Kejagung Segera Umumkan Nasib Muchdi Pr
Yuli Sulistyawan | Rabu, 30 Juli 2008 | 19:26 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Nasib tersangka mantan Deputi V BIN Muchdi Pr akan ditentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa pekan depan (5/8). Kejagung akan memutuskan, apakah berkas perkara Mucdi Pr dalam kasus pembunuhan aktifis HAM Munir sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, Muchdi Pr segera diajukan ke tahap penuntutan. Jika belum lengkap, Kejaksaan akan memberi petunjuk ke polisi untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Berkas perkara Muchdi, sudah kita terima Senin petang. Selasa baru kita pelajari. Jadi Selasa depan, baru kita sampaikan hasil penelitiannya, " tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Rabu (30/7).

Dijelaskan Ritonga, tim jaksa yang bertugas meneliti berkas Muchdi Pr, beberapa waktu lalu telah memberikan petunjuk kepada penyidik Polri untuk melengkapi hasil penyidikan. Dalam petunjuk yang diberikan, jaksa meminta Polisi untuk memeriksa beberapa saksi agar berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai bahan menyusun dakwaan lengkap.

Muchdi Pr, diduga menyuruh Pollycarpus Budihari Priyanto (dihukum 20 tahun) untuk membunuh Munir. Pasal yang dikenakan yakni 340 UU KUHP. Saat ini, Muchdi ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua sejak 20 Juni 2008.

Sumber :
Persda Network