JAKARTA, RABU - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah Indonesia akan mengubah pola kontrak karya minyak dan gas yang selama ini diterapkan. Pemerintah tidak akan lagi menghitung komponen biaya pemulihan atau cost recovery yang diajukan perusahaan migas. Sebaliknya, pemerintah akan membuka tender untuk biaya pemulihan tersebut.
"Jadi, tidak seperti sistem yang sekarang ini di mana cost recovery berapapun besarnya, tetap dihitung dan dibayarkan pemerintah. Sekarang, cost recovery pun akan dihitung di awal sehingga tidak hanya cost recovery-nya yang ditender, akan tetapi juga split-nya. Dengan cara seperti ini, pemerintah akan mendapat net yang lebih besar. Ini seperti yang dilakukan di Al-jazair dan Lybia. Namun, sebetulnya, pemerintah sudah mengajinya," kata Wapres Kalla, saat ditanya pers di kediaman dinasnya, seusai menghadiri Loper's Day di Pantai Carnival, Taman Impian Jaya Ancol dan meninjau rumah susun di Kemayoran, Jakarta, Rabu (30/7).
Menurut Wapres, perubahan kontrak karya itu didiskusikan bersama Presiden OPEC Chakib Chelil saat bertemunya di Ruang kerja Wapres Kalla di Istana Wapres, Selasa (29/7). Wapres juga menyatakan, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pajak Penghasilan (PPh) yang kini tengah dibahas DPR, pemerintah telah meminta agar ketentuan mengenai pajak atas rejeki kenaikan harga komoditas (windfall tax) dapat ditetapkan dalam RUU tersebut. "Kalau itu ditetapkan, dimungkinkan pemerintah mendapat penerimaan yang lebih besar saat harga komoditas dunia naik dari hasil alam," ujar Wapres Kalla.
Tentang sikap OPEC atas rencana keluarnya Indonesia dari organisasi negara-negara produsen dan ekportir minyak, Wapres Kalla menyatakan bahwa Presiden OPEC menyayangkan Indonesia mau keluar dari OPEC. Namun, ditegaskan Wapres, keluarnya Indonesia itu masih bersifat sementara. "Dua tiga tahun lagi atau 2011 atau 2012, jika produksi minyak kita naik lagi, kita sudah menjadi negara net eksportir kembali dan kita menjadi anggota OPEC lagi," demikian Wapres Kalla.

