JAKARTA, RABU - Disebut menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 250 juta, Sukowaluyo mengaku kini, harus sering melakukan konsultasi dengan para ahli hukum. Tentu saja, mantan politisi PDI Perjuangan yang kini salah satu Ketua Pengurus Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) ini tak bisa terima. Ia bahkan secara tegas menyatakan apa yang dikatakan oleh politisi Golkar Hamka Yandhu di pengadilan Tipikor, Senin (28/7) lalu itu, adalah sebuah kesaksian palsu dan penuh dusta.
"Hamka Yandhu itu kan, ngomongnya di bawah sumpah. Harusnya, ngomongnya yang benar dong. Yang dikatakan Hamka Yandhu itu, sama sekali tidak memenuhi unsur kebenaran karena saya sama sekali tidak pernah menerima uang itu. Sejak tahun 2002, saya ingatkan kepada Hamka Yandhu, saya tidak lagi berada di Komisi IX (ketika itu komisi yang membidangi masalah anggaran)," kata Sukowaluyo, Rabu (30/7).
"Hamka Yandhu telah melakukan sumpah palsu. Saya sekarang ini sedang bertanya-tanya kepada para ahli hukum. Apakah sikap saya nanti, cukup memberikan bantahan kepada hakim, ataukah kepada KPK bahwa yang dikatakan Hamka Yandhu itu, adalah sumpah palsu. Ataukah, kemudian nanti akan menggugat secara hukum. Bisa saja kami melapor kepada polisi degan tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik atau fintah," kata Sukowaluyo.
Suko kemudian menduga, apa yang diungkapkan oleh Hamka Yandhu ini ada kaitannya dengan jelang Pemilu 2009. Suko berani mengatakan begitu karena Hamka Yandhu, kini posisinya sedang terpojok.
"Bisa saja saya katakan, ini bagian dari maneuver politik, persaingan tidak sehat jelang Pemilu 2009 saat saya sedang membangun sebuah partai baru bersama teman-teman. Ini bagian dari black campaign. Kalau memang dia menikmati uang itu, ya silahkan saja. Tapi, yang lain jangan dibawa-bawa. Apalagi, dalam pengakuannya sebelum persidangan berbeda-beda. Misalnya kepada Tjiandra Wijaya dikatakan memberikan melalui sekertarisnya sebesar Rp 500 juta. Tapi di persidangan, kemudian menyebut jumlahnya, Rp 250 juta. Nah, ini kan patut dipertanyakan, " tandas Sukowaluyo.
Sementara itu, Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz menjelaskan, partainya akan menindak tegas kepada kadernya di frkasi PPP bila memang ikut menikmati atau menerima aliran dana BI. Namun begitu, DPP kata Irgan, juga akan memberikan bantuan secara hukum bila ada kader yang merasa difintah atas pengakuan dari Hamka Yandhu ini dipersidangan.
"Bagi kami, kalau mereka memang menerima itu sudah menjadi tanggung jawab pribadi, bukan partai. Soal sanksi, tentu akan diberikan kepada mereka yang menerima. Direcall, atau tidak lagi dicalonkan di 2009. Dan bila ada yang merasa difitnah karena memang tidak menerima aliran dana itu, DPP siap memberikan bantuan hukum," kata Irgan.
Dalam persidangan, Hamka Yandhu menyebut beberapa anggota frkasi dari PPP. Mereka antara lain, 1.Daniel Tandjung, Sofyan Usman, Habil Marati dan Endin J Soefihara.
Oleh karena itu, kita tunggu saja. Apakah memang kader dari partai kami ikut menikmati aliran dana BI itu atau tidak. Karena ini sudah diketahui oleh publik, maka yang bersangkutan juga harus menjelaskan pada publik, mengakui secara jujur, menerima atau tidak," tegas Irgan.

