Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:18 WIB
Eksekusi Amrozi Cs Bakal Tersalip Rio Martil
Yuli Sulistyawan | Rabu, 30 Juli 2008 | 17:29 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi Cs bakal tersalip lagi. Setelah disalip Sumiasih, Sugeng dan dukun Usep, eksekusi Amrozi Cs juga akan tersalip Rio Alex Bullo alias si Martil. Baik Amrozi Cs dan Rio Martil, kini sama-sama mendekam di LP Batu, Nusakambangan yang menggunakan sistem maximum security.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga, mengaku telah memperoleh surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah yang menjelaskan kesiapan pelaksanaan eksekusi Rio Martil.

"Saya sudah terima surat dari Kejati Jawa Tengah. Isi suratnya, Kejati Jawa Tengah siap melaksanakan eksekusi Rio," tegas Ritonga kepada Persda Network di Jakarta, Rabu (30/7).

Mengenai kapan pelaksanaan eksekusi, Ritonga tidak mau menjawab. Yang jelas, Ritonga mengatakan bahwa eksekusi Rio Martil kemungkinan besar tidak dilakukan di Nusakambangan. "Kemungkinan eksekusi tidak di Nusakambangan. Sekarang, jaksa dan polisi sedang membas pelaksanaan eksekusi di wilayah hukum, perkara di sidangkan (Purwokerto) ," lanjut Ritonga.

Saat ditanya bagaimana dengan persiapan pelaksanaan eksekusi Amrozi Cs, Ritonga menjelaskan bahwa secara yuridis kini tidak ada kendala lagi. Seluruh proses hukum Amrozi Cs telah ditempuh. "Yang masih dipersiapkan, adalah non yuridis," ujarnya.

Atas pernyataan kuasa hukum Amrozi Cs yang tergabung dalam Tim Pembela Muslim (TPM),yang menyebutkan belum ada keputusan MA atas PK Kedua dan Ketiga yang diajukan Amrozi Cs, Ritonga tetap bergeming. Baginya, MA sudah secara tegas menyebutkan bahwa PK hanya diajukan satu kali. "Itu saja acuan kami, sesuai pasal 283 ayat 3 KUHAP," tegasnya. Jadi eksekusi Rio Martil lebih dulu dari Amrozi Cs? "Ya, semua kemungkinan bisa terjadi," ujarnya pendek.

4 Nyawa
RioMartil divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada 14 Mei 2001. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Jeje Suradi (32). Pengacara muda warga Purwokerto itu dihabisi di kamar nomor 135 Hotel Rosenda di Kawasan Wisata Baturaden, pada 12 Januari 2001.

Jeje yang sedang menonton televisi, dibunuh dengan cara kepalanya dipukul dengan martil dari belakang. Dengan cara yang sama, Rio juga menghabisi dua korbannya di Semarang dan Bandung. Korban ketiga, seorang warga Yogyakarta, dapat menyelamatkan diri, tetapi Rio lolos. Takut perbuatannya terbongkar, ia mengalihkan daerah operasinya ke Purwokerto.

Seluruh pembunuhan dilakukan dengan cara menyewa mobil korban. Yang kemudian korban dihabisi dengan dipukul kepalanya dengan martil. Rio berupaya mengajukan Banding dan Kasasi. Namun usahanya sia-sia. Ia tetap divonis mati.

Grasi yang diajukan ketika Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden RI juga ditolak. enolakan grasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 16/G/ 2004 tanggal 29 Juli 2004.

Upaya hukum terakhir si Martil adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Namun lagi-lagi usaha si Martil kandas. Penolakan PK oleh MA diterima Kejari Purwokerto pada 1 April 2008. Pemberitahuan penolakan PK, juga telah disampaikan kepada Riau dan keluarganya pada 8 April 2008.

Si Martil saat ini dijebloskan di LP Batu Nusakambangan, Cilacap. Sebelumnya Riau mendekam di LP Kedungpane,Semarang . Saat dipindahkan ke Permisan Nusakambangan, si Martil berulah. Awal Mei 2005, ia membunuh teman satu selnya yakni terpidana kasus korupsi Iwan Zulkarnaen (34).

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menutup kepala korban dengan sarung dan membentur-benturkannya ke dinding hingga tewas. Alex melakukan pembunuhan tersebut karena tersinggung dengan ucapan korban yang tak lain adalah guru mengajinya sendiri selama mendekam di LP Permisan.

Sumber :
Persda Network