Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:15 WIB
Sukowaluyo Juga Bantah Terima Dana BI
Caroline Damanik | Rabu, 30 Juli 2008 | 17:20 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sukowaluyo Mintohardjo, membantah menerima aliran dana Bank Indonesia pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 1999-2004.

Nama Sukowaluyo disebut Hamka Yamdhu sebagai salah satu dari 52 anggota dewan yang menerima aliran dana tersebut di pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. Sukowaluyo mengatakan dirinya tidak lagi berada di Komisi IX pada akhir 2001 dan kemudian sudah berada di Komisi III sejak tahun 2002. Sementara, aliran dana BI mengalir pada tahun 2003.

"Sebagai salah satu (orang) yang (namanya) ada di daftar 52 nama itu, (saya) enggak tahu. Seharusnya (saya) tidak di situ (di komisi IX) lagi. Kita tidak tahu sama sekali karena itu terjadi di 2003. Saya ditugaskan fraksi di 2002 untuk pimpin pansus UU Parpol dan Susduk tahun 2002-2003," ujar Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Demokrasi Pembaruan ini di Jakarta, Rabu (30/7).

Namun, Sukowaluyo tidak menolak bahwa dirinya pernah menjadi anggota Pansus UU Amandemen Bank Indonesia ketika menjabat sebagai Ketua dan Anggota Komisi IX. Namun, dirinya menolak bersentuhan dengan uang berkaitan dengan UU apapun.

Ia juga meminta agar semua dikonfirmasi terlebih dahulu ke Dodhie Makmun Murod yang disebut Hamka Yamdhu sebagai pihak perantara yang akan membagikan uang itu ke rekan-rekan lainnya di PDI-P.

"Katanya Yamdhu kan itu melalui perantara dulu melalui Dodhie. Nah, masalahnya tidak ada uang juga sampai kepada saya," tandas Sukowaluyo.