Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:13 WIB
Kronologi Penangkapan Imam Samudera
Rachmat Hidayat | Rabu, 30 Juli 2008 | 16:39 WIB
|
Share:

26 Nopember 2002: Imam Samudra ditangkap.
28 Nopember 2002: Imam Samudra dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan/ penyidikan.
26 Maret 2003        : BAP Imam Samudra dinyatakan Sempurna (P-21) dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Status tahanannya menjadi tahanan kejaksaan meskipun masih tetap meringkuk di sel tahanan Mapolda Bali.
14 Mei 2003            : BAP Imam Samudra yang berkaitan dengan bom Malam Natal di Batam             dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam ke Kejaksaan Tinggi Bali.
21 Mei 2003            : Surat Dakwaan Imam Samudra dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan  Negeri Denpasar.
2 Juni 2003              : Imam Samudra mulai diadili. Persidangannya dilakukan di ruang sidang di             Gedung Nari Graha, Renon, Denpasar.
28 Juli 2003             : Imam Samudra dituntut hukuman mati.
10 September 2003: Imam Samudra divonis mati.

Sumber :
Persda Network