26 Nopember 2002: Imam Samudra ditangkap.
28 Nopember 2002: Imam Samudra dibawa ke Bali untuk menjalani pemeriksaan/ penyidikan.
26 Maret 2003 : BAP Imam Samudra dinyatakan Sempurna (P-21) dan berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Status tahanannya menjadi tahanan kejaksaan meskipun masih tetap meringkuk di sel tahanan Mapolda Bali.
14 Mei 2003 : BAP Imam Samudra yang berkaitan dengan bom Malam Natal di Batam dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Batam ke Kejaksaan Tinggi Bali.
21 Mei 2003 : Surat Dakwaan Imam Samudra dilimpahkan dari kejaksaan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
2 Juni 2003 : Imam Samudra mulai diadili. Persidangannya dilakukan di ruang sidang di Gedung Nari Graha, Renon, Denpasar.
28 Juli 2003 : Imam Samudra dituntut hukuman mati.
10 September 2003: Imam Samudra divonis mati.

