JAKARTA, RABU - Lima hakim Pengadilan Tipikor bersepakat bulat menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Artalyta Suryani. Hakim menyatakan, uang sebesar 660.000 dolar AS yang diberikan Artalyta kepada jaksa (non-aktif) Urip Tri Gunawan adalah suap.
Uang diberikan sebagai kompensasi atas penyelidikan BLBI II yang hasilnya tidak menyebutkan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara BDNI milik Sjamsul Nursalim. Karena tidak ditemukan tindak pidana, Kejaksaan Agung menghentikan penyelidikan BLBI.
Majelis hakim menggunakan empat rekaman percakapan telepon hasil penyadapan KPK sebagai fakta hukum. Yakni percakapan Artalyta dengan Urip pada 27 Februari pukul 17.23 WIB dan pukul 17.39 WIB. Percakapan dengan Kemas Yahya Rahman (Jampidsus) pada 1 Maret 2008 dan percakapan dengan Untung Udji Santoso pada 2 Maret 2008, sesaat setelah Urip ditangkap KPK di depan kediaman Artalyta.
Pada rekaman 27 Februari 2008 pukul 17.23 WIB, Artalyta meminta agar Urip segera mengambil uang miliknya karena sudah terlalu lama disimpan di brankasnya. Rekaman pada pukul 17.39 WIB pada hari yang sama mengungkapkan, adanya pemberitahuan dari Urip bahwa hasil penyelidikan BLBI tidak akan mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Atas fakta-fakta hukum diatas, hakim tidak percaya dengan pledoi dan replik Artalyta maupun kuasa hukumnya yang menyatakan uang 660.000 dolar AS adalah pinjaman kepada Urip untuk membuka usaha perbengkelan.
"Dalam rekaman pada 27 Februari 2003 pukul 17.23 WIB, membuktikan bahwa uang 660.000 dolar AS yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan bukan pinjam meminjam, tapi imbalan atau kompensasi atas penyelidikan BLBI II, dimana Urip sebagai ketua tim," tegas hakim Andy Bachtiar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/7).
Selama berhubungan melalui alat komunikasi maupun bertemu langsung dengan Urip, baik di hotel maupun di restoran, Artalyta tidak pernah menyinggung soal proposal. "Justru pembicaraan berkaitan dengan penyelidikan BLBI. Bahkan, Urip mengatakan kepada Artalyta, beritanya aman, tidak singgung apa-apa," lanjut hakim Andy.
Hakim mengatakan, Urip ikut membahas hasil penyelidikan BLBI yang isinya tidak diketemukan adanya tindak pidana serta menyerahkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penagihan kekurangan pembayaran. Hasil penyelidikan BLBI yang diputuskan Kejaksaan Agung tersebut, menurut hakim sama persis dengan yang disampaikan Urip kepada Artalyta.
"Terdakwa menyatakan informasi yang diberikan Urip adalah bohong. Majelis hakim menilai, informasi tersebut tepat dan benar. Dan itu adalah kesepakatan antara Urip dan Artalyta," tambah hakim Andy.
Hakim Dudu Duswara membacakan enam fakta hukum yang membuktikan uang 660.000 dolar AS diberikan kepada Urip dalam rangka penyelidikan BLBI. Pertama, Artalyta dengan tujuan mendapatkan informasi penyelidikan BLBI, telah berhubungan dan meminta Urip agar memberikan informasi setiap perkembangan penyelidikan BLBI II (BDNI).
Kedua, Urip Tri Gunawan yang sepatutnya menolak karena mengetahui hasil penyelidikan BLBI yang bersifat rahasia, ternyata tidak mengindahkan dan justru tetap melakukan pertemuan dengan Artalyta Suryani serta memberikan informasi.
Ketiga, dengan tujuan agar Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI tidak dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, surat panggilan diserahkan kepada Artalyta Suryani dan Urip menyarakan agar Sjamsul Nursalim tidak memenuhi panggilan.
Keempat, Urip Tri Gunawan yang tak lain PNS dan Jaksa yang tahu hasil penyelidikan BLBI, menyarankan agar Artalyta membuat surat pernyataan sakit agar Sjamsul Nursalim tidak memenuhi panggilan guna memberi keterangan di Kejaksaan Agung.
Kelima, Artalyta Suryani yang telah mendapatkan informasi hasil penyelidikan BLBI II dari Urip Tri Gunawan setelah mendapat saran agar Sjamsul Nursalim untuk tidak hadir di Kejaksaan Agung, pada 2 Maret 2008 memberikan kepada Urip sebesar 660.000 dolar AS kepada Urip.
Keenam, perbuatan Urip melakukan pertemuan dengan Artalyta dan memberikan informasi pada Artalyta, memberikan saran agar Sjamsul Nursalim tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Agung dan memberikan 660.000 dolar AS pada 2 Maret 2008, bertentangan dengan UU Kejaksaan dan kode etik jaksa dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PNS. (Persda Network/yls)

