Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 04:03 WIB
Anggota KPU Siap Gugat Balik Mochtar Pakpahan
| Rabu, 30 Juli 2008 | 05:40 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Tindakan Ketua Umum Partai Buruh Mochtar Pakpahan yang mengadukan dugaan kolusi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa berbuntut panjang. Anggota KPU Andi Nurpati yang disebut Pakpahan ikut bertanggung jawab dalam dugaan kolusi di KPU, siap menghadapi gugatan itu. Bahkan, Andi menegaskan siap melaporkan balik Pakpahan.

"Ya makan ya diproses dulu (laporan itu), kemudian kami lihat. Apabila mencemarkan nama baik kami, kami juga punya hak yang sama (menggugat balik)," ujar Andi Nurpati kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa (29/7).

Andi Nurpati membantah tegas jika ada praktik kolusi dalam meloloskan partai politik menjadi peserta pemilu 2009 seperti yang dituduhkan Mochtar Pakpahan. Ia menjelaskan bahwa segala proses verifikasi parpol sudah melalui bermacam-macam tahapan. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administratif. Selanjutnya adalah verifikasi faktual di mana KPU pusat menverifikasi pengurus, kantor, keterwakilan perempuan. Sementara di tingkat  provinsi, dilakukan KPU tingkat provinsi.

Setelah tahapan itu semuanya dilalui, lanjut Andi, segala keputusan penetapan parpol harus melalui rapat pleno KPU pusat. "Saya sendiri, teman-teman juga lihat, saya itu baru pulang sekitar jam 1 jam 2 dini hari, rata-rata jam 12 malam. Jadi saya waktu dengan orang luar itu kapan, pulang-pulang saya sudah tidur, pagi-pagi sudah berangkat lagi," jelas Andi Nurpati.

Dikatakan Andi, dari informasi yang ia tangkap, tindakan yang dilakukan pimpinan Partai Buruh adalah arahnya bagaimana mereka bisa dimasukkan sebagai peserta Pemilu 2009. Saat ditanya apakah itu hanya manuver dari kekesalan Partai Buruh yang tidak lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2009, Andi hanya menjawab datar. "Saya tidak akan berkomentar seperti itu. Yah kami sangat paham, ada kaitannya dengan ketidaklolosan itu," jawab Andi.

Terkait gugatan ke PTUN, Andi menegaskan, sebagai institusi negara, KPU sangat menghargai hukum. Untuk itu, KPU siap menghadapi sidang-sidang itu. Namun, jika nantinya PTUN memenangkan gugatan Partai Buruh dan memerintahkan KPU memasukkan Partai Buruh sebagai peserta Pemilu 2009, Andi menjawab diplomatis. "Seandainya yah. Nanti, saja kalau sudah terjadi baru kami bahas," elak dia.

Andi juga menegaskan bahwa kedatangan dirinya ke kantor KPK bersama sejumlah pimpinan KPU, Selasa (29/7), sama sekali tidak membahas persoalan gugatan Partai Buruh tersebut dengan para petinggi KPK.

Seperti diberitakan, Senin (28/7), Ketua Umum Partai Buruh Mochtar Pakpahan, mengadukan dugaan kolusi di Komisi Pemilihan Umum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Pakpahan, dugaan kolusi yang terjadi saat verifikasi partai politik peserta pemilu 2009 ini membuat sejumlah partai yang seharusnya lolos verifikasi, menjadi tidak lolos. Diantaranya kata dia Partai Buruh. Sebaliknya, ada partai yang seharusnya tidak lolos verifikasi, justru dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2009.

Pakpahan menyebut anggota KPU Andi Nurpati dan Putu Arta bertanggung jawab dalam dugaan kolusi ini. Pakpahan juga menggugat KPU dengan mengajukan gugatan ke PTUN. (Persda Network/had)

Sumber :
Persda Network