JAKARTA, SELASA - Perdebatan seputar wewenang peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan prajurit atau seseorang yang dipersamakan sebagai prajurit belum menemui kata sepakat. Sejumlah pihak bahkan menganggap wewenang ini memperlihatkan privilege anggota TNI dalam bidang hukum.
Debat berlangsung antara Panitia Kerja (Panja) RUU Peradilan Militer DPR RI dan pihak pemerintah membahas isi amandemen pasal 9 di Kantor Friedrich Ebert Stiftung, Kemang, Jakarta, Selasa (29/7) . Sejumlah pihak menganggap wewenang ini memperlihatkan privilege anggota TNI dalam bidang hukum.
Hadir dalam diskusi yang dipimpin oleh anggota Institute for Defense Security and Peace Studies Hamdani tersebut adalah Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RI Andreas Pareira, dan Anggota Perhimpunan Pendidikan Demokrasi Donny Ardyanto.
Pemerintah Indonesia mengusulkan, jika seorang anggota TNI melanggar tindak pidana umum, maka anggota tersebut harus ditangkap, disidik, dan oleh Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), atau oditur, dan diadili di pengadilan umum.
Menurut Andreas, anggota TNI yang melanggar tindak pidana umum tersebut seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Dengan kata lain, tindak pidana umum, yang dilakukan oleh masyarakat sipil dan militer, merupakan yuridiksi peradilan umum. Sedangkan peradilan militer dikhususkan untuk mengadili anggota TNI yang diduga melakukan kejahatan militer, misalnya desersi, pembangkangan, dan pencurian aset atau informasi penting militer.
Hal senada diutarakan oleh Donny. Donny menambahkan, dalam tataran internasional pun, sistem peradilan militer sudah mengarah pada satu prinsip, dimana yuridiksi peradilan militer harus terbatas pada pelanggaran tindak pidana militer.
Andreas menduga, terdapat kekhawatiran sosiologis dari kalangan TNI jika anggotanya ditangkap oleh polisi. "Pada dasarnya, TNI tidak siap jika harus diadili, disidik, dan ditangkap oleh polisi," kata Andreas. Ia menambahkan, terjadi degradasi yang sangat tajam jika anggota TNI ditangkap polisi.
C9-08

