Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 03:57 WIB
Antasari: Tak Sulit Lacak Aliran Dana BLBI
| Selasa, 29 Juli 2008 | 20:54 WIB
|
Share:

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga melintas di samping spanduk antikorupsi yang dipasang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Stasiun Senen, Jakarta Pusat, Kamis (27/3). Saatnya kejaksaan benar-benar memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, tidak cukup hanya dengan memasang spanduk.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Fakta-fakta yang didapatkan di Sidang Pengadilan Tipikor tentang kemana aliran dana BLBI di DPR akan menjadi dasar bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyelidikan termasuk mengusut 52 anggota DPR yang disebut-sebut menerima uang tutup mulut kasus korupsi  BLBI. Untuk melacak dan membuktikan kemana aliran dana ini dikucurkan tidaklah sulit bagi penyidik KPK.

Hal ini diungkapkan Ketua KPK Antasari Azhar saat diwawancarai Persda Network usai peringatan Isra, Mi'raj di gedung KPK Jl Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (29/7).

Menurut Antasari, Tim Penyidik dan Penuntut Umum KPK sudah paham apa yang mereka lakukan,  sebab bukti-bukti baru berupa pengakuan saksi-saksi dan terdakwah di Sidang Pengadilan Tipikor menjadi acuan untuk terus melakukan penyelidikan dan pengembangan.

"Untuk membuktikan aliran dana itu tidak sulit, hanya saja perlu waktu. Untuk kasus ini KPK sudah paham apa yang akan dilakukan. Bukti-bukti dipengadilan berupa pengakuan-pengakuan saksi dan terdakwah menjadi bukti. Tentunya penyidik tahu dengan apa yang harus mereka lakukan," kata Antasari.

Saat ditanyakan terkait dengan adanya beberapa orang yang telah mengembalikan uang dan hal itu merupakan bukti bahwa adanya ketidakberesan.

Antasari menegaskan dalam penyelidikan dan untuk membuktikan seseorang bersalah harus cukup bukti. Artinya tidak hanya cukup dengan bukti pengembalian uang atau pengakuan di sidang pengadilan. "Dalam pembuktian tidak cukup dengan satu bukti, untuk itu perlau dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekali lagi ya KPK tahu apa yang harus dilakukan," katanya.

Kemudian saat ditanyakan apakah ada nama atau orang-orang yang bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Antasari terlihat jengah dan mengaku tidak ingin memberikan jawaban,  sebab itu sudah masalah teknis. Selain itu KPK tidak ingin digiring ke satu masalah yang belum jelas jika tidak dibuktikan melalui bukti dan fakta-fakta. "Saya pikir jangan menggiring KPK ke arah sana sebab hak itu akan memengaruhi penyelidikan. Biarkan KPK bekerja," kata Antasari. (Persda Network/ndr)

Sumber :
Persda Network