Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:15 WIB
Sunset Policy, Hanya Satu Dari Tiga Sanksi yang Dihapuskan
Orin Basuki | Jumat, 25 Juli 2008 | 17:09 WIB
|
Share:

KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Tiga hari sebelum batas akhir penyerahan surat pemberitahuan tahunan (SPT), para wajib pajak memenuhi kantor pajak termasuk di kantor pajak Jakarta Tebet, Jumat (28/3). Hingga 27 Maret 2008, jumlah wajib pajak perorangan yang menyerahkan SPT ke kantor pajak Jakarta Tebet berjumlah 2.646 orang.

TERKAIT:

Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki

JAKARTA,JUMAT - Program Sunset Policy atau penghapusan sanksi pajak yang digelar pemerintah pada tahun 2008 ini dipastikan hanya akan membebaskan wajib pajak terhadap satu dari tiga sanksi administrasi perpajakan, yakni hanya bebas dari sanksi bunga. Sementara sanksi berupa denda dan kenaikan nilai pajak yang dtagih tidak dihapuskan.

Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Riza Noor Karim mengungkapkan hal tersebut dalam Kampanye Perdana Program Sunset Policy di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Riza, wajib pajak yang melaporkan pajak kurang bayar melalui pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang sudah dilaporkan pada tahun-tahun sebelum 2007 untuk wajib pajak baru dan sejak 2006 ke belakang untuk wajib pajak lama. Wajib pajak baru adalah wajib pajak yang baru saja mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2008.

Adapun wajib pajak lama adalah orang yang sudah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2008. 1 Januari 2008 menjadi batas waktu karena merupakan awal dari pelaksanaan Sunset Policy.

"Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT (biasanya 31 Maret tahun berikutnya), sebesar Rp 100.000 per SPT. Sedangkan sanksi kenaikan pembayaran pajak biasanya ditetapkan 50 persen, 100 persen, bahkan bisa mencapai 200 persen dari pajak kurang bayar. Adapun sanksi bunga ditetapkan dua persen per bulan," ujar Riza.