Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 03:48 WIB
Eksekusi Amrozi cs Tinggal Menunggu Kelengkapan Administrasi
| Jumat, 25 Juli 2008 | 16:12 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT-Eksekusi tiga terpidana mati pelaku bom Bali I Amrozi cs tinggal menunggu kelengkapan administrasi saja. Secara yuridis dan teknis, eksekusi sudah bisa dilaksanakan.

Secara yuridis, seluruh upaya hukum telah ditempuh. Sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan Amrozi Cs. Persiapan teknis juga sudah dilakukan. Yakni, Menteri Hukum dan HAM sudah memberi izin pelaksanaan eksekusi di wilayah hukum Cilacap. Selanjutnya, Kejati Bali juga sudah meminta Polda Bali juga untuk berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah untuk melaksanakan eksekusi.

"Saya tidak akan menjawab kapan (eksekusi Amrozi Cs).Pokoknya kami semua ingin kepastian.Tapi memperoleh kepastian itu harus ada prosedur administrasi yang harus ditempuh. Sampai sekarang prosedur administrasi itu belum selesai. Bukan menunggu keputusan lagi, hanya prosedur administrasi, " tegas Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut Ritonga, Kejagung baru menerima salinan atau fotocopy surat dari Mahkamah Agung (MA) yang isinya menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali (PK) hanya dapat dilajukan satu kali. Sesuai prosedur administrasi hukum, maka surat keputusan MA tersebut harus disampaikan oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada terpidana melalui PN Cilacap. "Ini belum disampaikan, " tambah Ritonga.

Untuk persiapan pelaksanaan eksekusi, menurut Ritonga sudah dilaksanakan. "Persiapan sudah dilakukan," tambahnya. Yang menghambat apa? "Sekarang kan bukan terhambat, hanya menungu proses administratifnya, " ulangnya.

Saat ditanya, persiapan apa saja yang sudah dilakukan, Ritonga menyebutkan dua hal. "Yang pertama meminta penetapan Menteri Hukum dan HAM mengenai lokasi eksekusi, ya itu sudah ditetapkan di Cilacap. Yang kedua memerintahkan Kapolda Bali berkordionasi ke Kapolda Jateng," lanjut Ritonga. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Sumber :
Persda Network