Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 03:45 WIB
Regu Tembak Amrozi Cs Mulai Berlatih
Heru Margianto | Jumat, 25 Juli 2008 | 15:29 WIB
|
Share:

DENPASAR, JUMAT - Polisi Bali menyiapkan regu tembak terlatih setelah pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa para terpidana mati kasus bom Bali 2002 akan dieksekusi dalam waktu tidak lama lagi.
    
"Permintaan resminya dari kejaksaan sih belum ada, tetapi sejumlah anggota Brimob telah digembleng dalam latihan menembak tepat sasaran," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban di Denpasar, Jumat (25/7).
    
Sehubungan belum ada permintaan secara resmi untuk secepatnya mengerahkan regu tembak, Kombes Reniban mengaku belum dapat menyebutkan di mana dan kapan eksekusi akan dilakukan. "Semua itu menjadi kewenangan kejaksaan selaku eksekutor, sedangkan polisi hanya bertugas menyiapkan regu tembak," ujarnya.
    
Dalam mempersiapkan regu tembak, tutur Reniban, pihaknya telah melakukan psikotes bagi 10 anggota regu yang nantinya ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi. "Jadi, selain dilatih untuk lebih terampil, anggota regu tembak juga harus orang yang lolos psikotes," katanya.
    
"Psikotes dilakukan agar pelaksanaan eksekusi bagi para terpidana bom Bali 2002 itu dapat dilakukan sebagaimana mestinya," ujar Kabid Humas.
    
Amrozi bin Nurhasyim (45) dan kakak kandungnya, Ali Ghufron alias Muklas (48), serta Abdul Azis alias Imam Samudra (39), yang masing-masing telah terbukti selaku "biang" atas aksi bom Bali 2002, di persidangan diganjar hukuman mati.
    
Ketiganya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan mereka secara berturut-turut sejak Mei hingga September 2003.
    
Setelah sempat menjalani kurungan selama beberapa bulan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, atas pertimbangan keamanan ketiganya kemudian dipindahkan penahanannya ke Lapas Nusakambangan menunggu proses hukum lebih lanjut.
    
Dalam proses hukum lanjutan mulai dari banding, kasasi, hingga permohonan peninjauan kembali (PK), seluruh vonisnya menguatkan putusan PN Denpasar, yakni hukuman mati.
    
Kendati demikian, pada Februari 2008, Amrozi dan kawan-kawan kembali mengajukan PK tahap kedua, tetapi di tengah berlangsungnya pemeriksaan berkas di PN Denpasar, Tim Pengacara Muslim (selaku kuasa hukum ketiga terpidana menyatakan mencabut permohonan PK tersebut). Terakhir, ketiga terpidana mati mengajukan PK tahap tiga, tetapi Mahkamah Agung menolaknya.
    
Sehubungan dengan itu, para terpidana mati yang diketahui menolak tegas untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden, kini tinggal menunggu pelaksanaan eksekusi di hadapan regu tembak. Aksi peledakan bom pada 12 Oktober 2002 itu selain tercatat menelan 202 korban tewas, juga sekitar 350 korban lain dari sejumlah negara menderita luka-luka.

Sumber :
Ant