Kamis, 24 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 24 Mei 2012 | 03:44 WIB
Sekolah Tak Peduli Jaminan Hukum Kesehatan Siswa
Salvanus Magnus Satripatriawan | Jumat, 25 Juli 2008 | 15:11 WIB
|
Share:

JAKARTA, JUMAT - Di sekolah, perlindungan kesehatan siswa SD dan SMP dari jajanan dengan kualitas baik masih sangat rendah. Pihak sekolah maupun wali murid umumnya tidak tahu soal perlindungan hukum bagi anak sekolah dari jajanan sekolah berkualitas buruk. Sanitasi kantin sekolah yang buruk, banyaknya makan an dan minuman yang telah terkontaminasi bakteri menjadi contohnya.

Sebuah penelitian yang dilakukan peneliti Universitas Atma Jaya Jakarta tahun 2007  menunjukkan, minuman jajanan siswa SD terkontaminasi bakteri-bakteri, seperti escherichia coli, salmonella, dan vibrio cholerae.Tidak adanya jaminan kesehatan dari jajanan siswa SD dan SMP salah satunya disebabkan karena tidak adanya klausul tentang hal-hal yang terkait dengan jenis dan kualitas jajanan yang akan diperdagangkan di sekolah. Pihak sekolah, pedagang, maupun orangtua tidak tahu soal adanya perlindungan hukum bagi siswa dari jajanan tersebut.

Hal tersebut dikemukakan Bernadetta T Wulandari, peneliti dari Universitas Atma Jaya Jakarta saat memaparkan hasil penelitiannya, Jumat (25/7).  "Saat ditanya, pihak sekolah mengatakan kalau aturan soal kualitas jajanan dan tempat benar-benar diterapkan, takutnya enggak ada yang jualan di sekolah bersangkutan," jelas Bernadetta di Universitas Atma Jaya Jakarta.

Bernadetta menjelaskan, pihaknya melakukan penelitian pada 2007 dan obyek penelitiannya di SD dan SMP di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan, yakni SDN Gunung, SLTP 19, SDN 05 Pagi, dan SLTP 14 untuk wilayah Jakarta Pusat. Sementara itu, untuk wilayah Jakarta Utara terdiri dari SD Strada St Ignatius, SMP YASPORBI, SMP Strada St Fransiscus Xaverius, SD Al-Azhar, dan SMP Al-Azhar.

Kesadaran yang rendah akan perlindungan hukum bagi anak-anak sekolah selaku konsumen diperparah dengan rendahnya pengawasan yang dilakukan pihak berwenang, yakni BPOM sebagai badan pengawas. Departemen Kesehatan pun cuma melakukan penyuluhan terhadap siswa dan bukan pelaku usaha.

Bernadetta menjelaskan, jika pihak sekolah maupun pihak berwenang lainnya serius, para pelaku usaha bisa dikenai sanksi jika menyediakan makan an ataupun minuman jajanan yang membahayakan kesehatan anak. "UU tentang Perlindungan Konsumen bisa diterapkan bagi pelaku usaha," ujarnya.