Laporan Wartawan Kompas Orin Basuki
JAKARTA,JUMAT - Kamar Dagang dan Industri atau Kadin menilai program penghapusan sanksi pajak atau Sunset Policy yang ditawarkan oleh Ditjen Pajak belum memenuhi permintaan utama para pengusaha pada umumnya di Indonesia yakni pengampunan semua jenis pajak atau Tax Amnesty. Ini ditekankan karena dengan Sunset Policy, wajib pajak hanya akan mendapatkan keringanan pada satu jenis pajak saja, yakni Pajak Penghasilan atau PPh, sedangkan Tax Amnesty adalah pengampunan maksimal pada semua jenis pajak.
Ketua Umum Kadin MS Hidayat mengungkapkan hal tersebut usai menghadiri Kampanye Perdana program Sunset Policy di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (25/7).
Menurut Hidayat, sejak awal, pelaku usaha mengharapkan insentif yang diberikan pemerintah adalah Tax Amnesty. Insentif ini diperkirakan bisa mendorong pelaku usaha untuk memasukan dana-dana menganggur yang selama ini disimpan di luar negeri.
"Saya tidak tahu ternyata pada perjalanannya, yang diputuskan pemerintah hanya Sunset Policy. Padahal pengalaman di dunia menunjukkan, pada negara-negara yang sudah didera krisis ekonomi, seperti yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997, biasanya ada insentif bagi pengusahanya berupa Tax Amnesty. Sekarang uang masih banyak disimpan di luar negeri," ujar Hidayat. (OIN)

