Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 03:07 WIB
Ditahan KPK, Plt Bupati Kukar Hanya Tersenyum
| Kamis, 24 Juli 2008 | 21:27 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Lagi pejabat negara yang terlibat dalam kasus korupsi berjamaah ditahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Mereka adalah pelaksana tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar dan anggota DPRD Kutai Setia Budi yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Sosial Pemkab Tahun 2005-2006 sehingga merugikan negara sebesar Rp 19 miliar.

Penahanan terhadap kedua tersangka ini setelah melalui proses pemeriksaan secara maraton oleh Tim Penyidik pukul 09.30-20.00 di Gedung KPK, Jl Rasuna Said Kuningan Kamis (24/7). Keduanya dibawa secara terpisah. Meski sudah dipastikan bakal ditahan dan menginap di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Samsuri Aspar yang didampingi kuasa hukumnya Fauzi Yusuf Hasibuan dan terlihat letih itu masih bisa tersenyum.

Samsuri mengenakan kemeja warna biru dan celana coklat. Pria bertubuh gemuk ini  memilih bungkam saat ditanya wartawan. Tetapi berusaha untuk tersenyum.  Saat memasuki mobil tahanan KPK dengan nomor polisi B 8638 WU dia tiba-tiba mengucapkan terima kasih tanpa ditujukan kepada siapa  "Terima kasih ya," katanya sembari tersenyum kecut.

Sementara Setiabudi yang didampingi pengacaranya Dodi tampak pucat dan hanya melambaikan tangan untuk kemudian memasuki mobil tahanan KPK lainnya dengan nomor polisi B 8583 WU. "Ntar aja ya, tanyakan ke pengacara saya," katanya.

Selanjutnya kedua pelaku segera dibawa ke tahanan masing-masing. Menurut informasi yang didapatkan Persda Network, Samsuri ditahan di Rutan Mabes Polri. Sementara itu Setiabudi ditahan di Rutan Polresta Jakarta Pusat.

Secara terpisah pengacara Samsuri, Fauzi Yusuf Hasibuan membenarkan kliennya ditahan dan kini masih dalam proses penyelidikan KPK. "Ya klien kita sudah ditahan dan dalam proses," kata Fauzi.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan kedua pejabat negara ini ditahan karena terlibat dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Bantuan Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 19 miliar.

"Berdasarkan hasil penyidikan KPK menemukan adanya bukti yang cukup atas perbuatan melakukan pelanggaran hukum dan betanggung jawab atas dana itu untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan itu negara dirugikan Rp 19 miliar," kata Johan. (Persda Network/Hendra Kusuma)

Sumber :
Persda Network