JAKARTA, RABU - Panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PPSK) hanya sebagai tameng untuk menutupi keluarnya uang sebesar Rp 71,5 miliar dari kantong Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Demikan disampaikan Ketua BPK Anwar Nasution saat bersaksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana YPPI sebesar Rp100 miliar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7), dengan terdakwa mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah.
Pernyataan itu tercetus saat Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, menanyakan mengenai keputusan yang diambil dalam rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 22 Juli 2003. "Apa hasil keputusan RDG 22 Juli 2003?" tanya Gusrizal.
"Membentuk PSK (Pengembangan Sosial Kemasyarakatan) dan mengembalikan dana YPPI. Tapi, realisasinya saya tidak diberitahu ataupun dipanggil. PSK cuma sebagai tameng. Sebab uang sudah dicairkan tiga minggu sebelum RDG 22 Juli 2003," ungkap Anwar.
"Tameng? Maksud Anda?" tanya Gusrizal.
"Itu yang jadi masalah. Pada 22 Juli 2003, PSK dibentuk. Tapi uang sudah dicairkan pada tiga minggu sebelumnya," jelasnya.
"Anda tahunya saat jadi Ketua BPK?" tanya Gusrizal.
"Iya," kata Anwar.
