Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:54 WIB
Anwar Nasution Ingatkan Hakim Tipikor
Rita Ayuningtyas | Rabu, 23 Juli 2008 | 17:45 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Sebelum menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengingatkan hakim akan posisinya dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

"Sebelumnya, posisi saya dalam kasus ini ada dua, sebagai mantan deputi dewan gubernur senior dan sebagai ketua BPK," ujarnya di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/7). Namun, saat menjawab pertanyaan di awal sidang, Anwar membuat majelis hakim bingung karena selalu memposisikan dirinya sebagai ketua BPK. Contohnya, saat majelis hakim menanyakan mengenai rapat dewan gubernur (RDG) 22 Juli 2008.

"Apakah Saudara hadir dalam RDG tersebut?" tanya Ketua Majelis Hakim, Gusrizal, Rabu (23/7)."Saya lupa. Mungkin bisa dicek," jawabnya. "Menurut surat keputusan RDG, ada tanda tangan Saudara," lanjut hakim."Betul. Saya juga punya dokumen tersebut. Tanda tangan di situ memang iya. Tapi saya lupa," ujar Anwar.

Perdebatan terus berlangsung, Anwar semakin mempertinggi suaranya."Iya. Makanya saya minta diperiksa. Masak tidak boleh," katanya. Akhirnya, hakim memilih lebih bersabar dalam menghadapi ketua BPK itu. Belajar dari ketua majelis hakim, anggota majelis hakim lainnya selalu mengingatkan Anwar akan posisinya sebelum bertanya.

Anggota Majelis Hakim, Hendra Yosfin pun mesti mengatakan hal ini, "Anda lepaskan posisi Saudara sebagai ketua BPK. Sekarang, posisikan Anda sebagai mantan deputi dewan gubernur senior," sebelum bertanya.