Jumat, 10 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 10 Februari 2012 | 23:52 WIB
Ulang Tahun Kelabu Kejaksaan
| Rabu, 23 Juli 2008 | 01:12 WIB
|
Share:

JAKARTA, RABU - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, bahwa ulang tahun ke-38 bagi korps Adhyaksa yang jatuh pada hari Selasa, 22 Juli 2008 adalah ulang tahun kelabu bagi Kejaksaan. Akibat ulah Urip Tri Gunawan, nama Kejaksaan kini tercoreng dan mendapat kecaman dari masyarakat.

Sebagai simbol kelabunya ulang tahun Kejaksaan, Hendarman sengaja meminta anak buahnya memasang spanduk hitam di Kejaksaan Agung. Empat perintah harian Hendarman dikeluarkan untuk keluar dari kelabu yang menyelimuti Kejaksaan.

"Peringatan hari Adhyaksa tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini, kita memperingatinya dalam suasana yang penuh dengan keprihatinan karena Kejaksaan sedang mengalami cobaan yang sangat berat. Berbagai peristiwa telah menimpa institusi yang kita cintai," ujar Hendarman saat menyampaikan amanat dalam upacara Hari Bhakti Adhyaksa di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7).

Menurut Hendarman, sorotan dan kecaman masyarakat terjadi terus menerus tanpa henti. Seolah, menghapus segala yang telah diraih Kejaksaan selama ini. "Semua ini terjadi karena ulah oknum-oknum Kejaksaan yang telah melakukan perbuatan menyimpang. Sehingga menimbulkan tamparan yang keras dan mencoreng citra dan kredibilitas Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum," urai Hendarman.

Hendarman mengatakan bahwa hal pertama yang dilakukan warga Kejaksaan adalah mengakui bahwa saat ini institusi Kejaksaan telah mengalami krisis kredibilitas. Pengakuan ini bagi Hendarman penting supaya tidak menutup-nutupi. Namun justru berupaya sungguh-sungguh untuk memperbaiki.

Peningkatan profesionalitas dan integritas, diharapkan Hendarman, dapat diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang. "Ada satu kelemahan mendasar yang harus kita perbaiki dalam kaitan dengan peristiwa yang menimpa satu oknum jaksa (Urip). Perbaikan mendasar itu adalah tertib moral bagi aparat Kejaksaan," tambah mantan Ketua Timtas Tipikor ini. (Persda Network/yls)

Sumber :
Persda Network