JAKARTA,SELASA - Konflik antar Kubu Gus Dur dan kubu Muhaimin ternyata menimbulkan kebingungan dalam pengajuan nama-nama calon legislatif dari kedua kubu. Pasalnya, untuk mengajukannya perlu surat yang harus ditandatangani oleh keempat orang penting di kepengurusan PKB.
"Menurut peraturan partai seluruh surat-menyurat baik ke dalam maupun ke luar itu selalu ditandatangani oleh empat orang, ada Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, Ketua Umum dan Sekjend," ujar Ketua Umum DPP PKB kubu Gus Dur.
Tentu saja hal ini akan membuat banyak pihak kembali berpikir, yang mana Dewan Syuro, Sekretaris Dewan Syuro, Ketua Umum dan Sekjend yang resmi. Tentu saja semua ini harus segera diperjelas. Mungkinkah lewat islah? "Islah harus berdasarkan aturan yang jelas. Semua harus kembali kepada AD/ART karena AD/ART adalah landasan dalam pengambilan keputusan," ujar Cak Ali.
