JAKARTA, SELASA - Setelah dua jam menunggu tergugat, akhirnya sidang gugatan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) atas kasus kekerasan kepada warga yang sedang berpekara, digelar pada pukul 11.00 WIB. Namun, persidangan tersebut berlangsung tanpa tergugat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, serta Kapolri Jendral Sutanto.
Sidang pun dilanjutkan pada Selasa (5/8), untuk pemanggilan ketiga tergugat. "Karena sekarang tergugat tidak hadir, maka kita lanjutkan sidang pada 5 Agustus untuk pemanggilan kedua tergugat," ujar Ketua Majelis Hakim Sir Johan sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/7).
Pada sidang gugatan penyiksaan ini, YLBHI, LBH Jakarta, ELSAM, dan Kontras, meminta agar tergugat mengganti kerugian materiil Rp60 juta dan immateriil Rp100 miliar dalam bentuk, pembiayaan percepatan pembahasan perubahan atas UU No 8 tahun 1981, pembiayaan serta penyelenggaraan pelatihan dan pemahaman terhadap UU No.5 tahun 1998 bagi seluruh anggota kepolisian dan pembelian buku panduan Hak Asasi Manusia untuk Anggota POLRI.
"Selain itu, dalam bentuk pembiayaan penyediaan dan distribusi buku UU No. 5 tahun 1998 kepada seluruh anggota kepolisian, pembiayaan pembuatan papan berukuran 2x0,5 meter dengan tulisan DILARANG MELAKUKAN TINDAK PENYIKSAAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG DIPERIKSA, pembiayaan dan pemasangan kamera CCTV di ruang pemeriksaan, serta pembiayaan proses pengungkapan kejahatan penyiksaan yang anggota kepolisian," lanjut Juru Bicara Tim Advokasi Anti Penyiksaan (TAP) Hermawanto.
Selain itu, mereka juga memerintahkan para tergugat unttuk meminta maaf kepada penggugat melalui 5 media cetak dan 7 media elektronik yang telah ditentukan.
