JAKARTA, SABTU - Meskipun hasil temuan KKP bersifat tidak mengikat dan perlunya penghargaan atas keputusan bebas terhadap 18 terdakwa dengan asas praduga tak bersalah, Koordinator Human Right Working Group Rafendy Jamin mengatakan, mereka masih memiliki dakwaan terhadap Wiranto dan kawan-kawan.
"Kita harus menghormati korban untuk mengetahui apa yang terjadi, siapa yang bersalah," ujar Rafendy di Jakarta, Kamis (19/7). Rafendy berpendapat, meski pejabat-pejabat TNI pada saat itu mengaku tidak terlibat, perlu kiranya mengarahkan keterlibatan itu pada tanggung jawab komando.
"Itu bukan merupakan tindakan kriminal, tapi menyebabkan kriminal," kata Rafendy. Rafendy tetap tegas mengatakan, meski dokumen KKP hanya sebuah dokumen politik, kejahatan HAM internasional yang mengarah pada pertanggungjawaban individu tidak dapat dipungkiri keberadaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Wiranto, Tommy Sihotang, mengatakan akan tegas bertindak jika banyak pihak mempermasalahkan lagi keterlibatan individu-individu terkait kasus pelanggaran HAM berat ini. "Case closed," ujar Tommy singkat.
