JAKARTA, SABTU - Kuasa hukum Wiranto, Tommy Sihotang, mengatakan, hasil temuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) berat sebelah. Menurut Tommy, hal ini disebabkan sumber informasi dan dokumen KKP untuk mencari pelanggaran HAM berat yang dilakukan di Timor Leste hanya berasal dari Serious Crime Unit (SCU).
"SCU itu tidak pernah memeriksa pelanggaran HAM dari Timor Leste. Mereka hanya mengejar Indonesia. Makanya memorandum ini sarat dengan kejahatan orang Indonesia, bukan Timtim. Makanya ini berat sebelah, sepihak sekali," ujar Tommy di Jakarta, Sabtu (19/7).
Keempat dokumen yang ditelusuri oleh KKP adalah dokumen KKPHAM, Pengadilan Adhoc HAM, Komisi Kebenaran Penerimaan dan Rekonsiliasi di Timor Leste, dan Special Panel for Serious Crime (SPSC) di Timor Leste. Tommy mengatakan, dengan hanya memeriksa laporan dari SCU, KKP kehilangan kesempatan untuk memeriksa panglima Fretilin.
Kondisi Timor Leste sebagai daerah rawan konflik seharusnya juga tidak dilupakan. Oleh karena itu, ungkapan bahwa TNI dinilai termasuk pihak yang dimintai pertanggungjawabannya dalam pelanggaran HAM di Timor Leste dibantah keras oleh Tommy.
"Tidak boleh dinilai, harus dibuktikan. Itu tidak pernah dibuktikan oleh SCU dan pengadilan HAM nasional. Kalau sudah ada, pasti sudah bergaung ke internasional," Tommy menegaskan. Sementara itu, anggota KKP Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bahwa hanya satu dokumen yang berasal dari SCU, yaitu dokumen SPSC.
