JAKARTA, SABTU - Berdasarkan hasil temuan Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang telah diterima oleh kepala negara Indonesia dan Timor Leste Rabu lalu, rekomendasi mengarah kepada reformasi birokrasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Salah satu anggota KKP Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bahwa berdasarkan dua kriteria yang mereka pakai dalam menentukan adanya pelanggaran HAM berat atau tidak, mereka mendapati bahwa terdapat pelanggaran HAM berat dalam proses jajak pendapat 1999 di Timor Leste yang dilakukan oleh TNI.
"Ini berupa reformasi kelembagaan. Karena kalau tidak, siapapun yang ada di situ (dalam TNI) akan selalu mengulangi kesalahan sebab di sini kan kita mencari kelebihan dan kelemahan sehingga dapat memperbaki langkah berikutnya," ujar Agus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (19/7).
Menurut Agus, dua kriteria itu adalah adaya serangan terhadap penduduk sipil serta ada unsusr sistematik dan meluas. Kedua kriteria ini terpenuhi. "Dengan adanya dua kriteria ini bisa kami simpulkan ada pelanggaran HAM berat," tandas Agus.
Namun kuasa hukum Jenderal (Purn) Wiranto, Tommy Sihotang membantah bahwa hasil temuan KKP menyebutkan bahwa TNI, Polri dan sipil melakukan pelanggaran HAM berat. "Tidak ada pelanggaran HAM berat oleh TNI. Mereka hanya melakukan tugas mereka. Di sini tidak ada kok dikatakan bahwa TNI melakukan pelanggaran HAM," ujar Tommy.
Selain itu, Tommy juga melihat bahwa kedua kriteria yang diutarakan Agus tidak cukup mengindikasikan adanya pelangggaran HAM begitu saja. Harus ada pertimbangan terhadap kebijakan negara. Oleh karena itu, reformasi terhadap TNI bukan didasarkan pada tuduhan-tuduhan yang tidak terlalu jelas. "Harus ada pertimbangan soal ketaatan terhadap jabatan yang ada kaitannya dengan negara. Kalau ada tentara menyerang, itu biasa, bukan pelanggaran HAM berat," tandas Tommy.
