MALANG, SABTU - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Sukun Kota Malang Sri Hartatik menyatakan, sejak masuk Lapas Wanita Sukun tahun 1989, Sumiasih (60) pasrah dan tegar menghadapi eksekusi mati.
"Sejak awal pertama masuk Lapas Wanita Sukun, saya sudah melihat kepasrahan yang begitu total dan ketegaran seorang Sumiarsih yang suatu saat akan menghadapi regu tembak," kata Sri Hartatik yang menghadiri pemakaman Sugeng dan Sumiarsih di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/7).
Menurut dia, saat pertama kali menjadi penghuni Lapas Wanita Sukun, jiwa Sumiarsih labil dan emosional, tapi karena ketekunan dan kesabaran para pembimbing dan pendidik di Lapas, secara perlahan tabiatnya berubah menjadi lebih lembut dan sabar.
Ia mengatakan, almarhum Sumiarsih pernah berkata, jika tingkat keimanannya pada Tuhan, sikap lembut, dan sabarnya terbentuk setelah mendekam di Lapas Wanita Sukun, apalagi setelah ada pembimbing spiritual yang telaten membimbingnya.
"Perilaku dan tabiat Bu Sumiarsih jauh berubah, dan saya pribadi acungi jempol. Bu Sum menjadi orang yang sangat sabar, tegar, dan memiliki totalitas kepasrahan yang sangat tinggi," katanya.
Sri Hartatik juga mengakui, jika selama menjalani hari-harinya menunggu eksekusi, Sumiarsih merasakan tujuh kali pergantian kalapas dan mereka juga dengan tulus menemani keseharian ibu dari Sugeng yang juga dieksekusi secara bersamaan.
Sejak masuk Lapas Sukun tahun 1989, katanya, almarhum Sumiasih telah merasakan tujuh kali pergantian kalapas dan paling lama adalah masa kepemimpinannya, yakni sekitar 13 tahun. "Saya cukup lama bergaul dengan almarhumah dan sejak pertama kali masuk Lapas Wanita Sukun sudah melihat adanya ketegaran hati dan kepasrahan dari sorot matanya," katanya.
Tujuh kalapas yang pernah menemani almarhum Sumiarsih di lapas ini adalah Sumiani, Suyatmi, Lilis, Endang Purwanti, Entin Martini, dan Sri Hartatik sendiri. Sumiarsih dan Sugeng telah menjalani hukuman 20 tahun penjara sejak divonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jl Dukuh Kupang VII No 24, Surabaya, 13 Agustus 1988.
Selain Sumiarsih dan Sugeng, pelaku yang divonis mati dalam kasus pembunuhan itu adalah Serda (Pol) Adi Saputro (menantu) yang sudah dieksekusi 1 Desember 1992, Djais Adi Prayitno (suami) yang meninggal tahun 2001 karena sakit.
Sementara itu, korban pembunuhan Sumiarsih adalah Letkol (Mar) Purwanto, Ny Sunarsih (istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak), dan Sumaryatun (keponakan Purwanto). Mayat kelima korban dimasukkan dalam mobil Taft dan dibuang ke jurang di kawasan Songgoriti, Batu.
