KEROBOKAN, KAMIS - Terpidana kasus narkotika warga Australia, Schapele Leigh Corby, mengajukan permintaan pemindahan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, ke penjara lain di Bali, sebulan lalu. Namun, hingga Kamis (17/7), permohonan itu tidak terkabulkan.
Kepala LP Kerobokan Yon Suharyono membenarkan permintaan Corby tersebut. Namun, ia enggan menjelaskan rinci alasan sebenarnya mengenai permintaan kepindahan Corby. “Permintaan secara tertulis dari Corby sudah kami terima. Tetapi itu sulit dan tidak mudah memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan lainnya,” katanya.
Sementara pengacara Corby, Erwin Siregar mengatakan kliennya berharap atas kepindahaan itu. Katanya, Corby tengah sakit dan terpukul atas penolakan Mahkamah Agung soal permohonan peninjauan kembali dirinya pada akhir Mei lalu. Pidana Corby tetap menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
