Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:12 WIB
SBY Desak Percepatan Pelaksanaan Revisi Perpres Lapindo
| Kamis, 17 Juli 2008 | 16:24 WIB
|
Share:

KOMPAS/IWAN SETIYAWAN
Semburan lumpur Lapindo di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tepat dua tahun pada 29 Mei 2008. Hingga hari Selasa (27/5), semburan lumpur sudah menggenangi 14 desa di tiga kecamatan. Proses pembayaran ganti rugi terhadap lebih dari 12.000 keluarga korban lumpur oleh Lapindo Brantas Inc dinilai tidak berjalan lancar. Begitu juga relokasi infrastruktur yang hancur, seperti jalan tol, jalan raya, dan rel kereta.

TERKAIT:

JAKARTA, KAMIS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak Badan Pengelola Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk segera merealisasikan revisi Perpres 14/2007 tentang BPLS. "Arahan Presiden agar itu dijalankan sesuai dengan Perpres," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Pengurus pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/7).

Perubahan Perpres 14/2007 telah diteken Presiden Yudhoyono. Perubahan Perpres diperlukan karena terjadi perubahan areal terdampak Lumpur di dalam Perpres 14/2007. Semula Perpres 14/2007 hanya menjangkau kawasan empat desa yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo. Seiring luapan lumpur panas, kini dirubah dengan menambahkan tiga Desa yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.

Dengan perubahan ini pula warga di tiga tersebut akan segera mendapatkan ganti rugi seperti yang telah didapatkan warga di empat desa lainnya. Hanya saja, ganti rugi yang didapatkan bukan berasal dari Lapindo melainkan akan diambilkan dari APBN. (Persda Network/Ade)

Sumber :
Persda Network