JAKARTA, KAMIS - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak Badan Pengelola Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk segera merealisasikan revisi Perpres 14/2007 tentang BPLS. "Arahan Presiden agar itu dijalankan sesuai dengan Perpres," kata Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Pengurus pusat Indonesia National Shipowner Association (INSA) di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/7).
Perubahan Perpres 14/2007 telah diteken Presiden Yudhoyono. Perubahan Perpres diperlukan karena terjadi perubahan areal terdampak Lumpur di dalam Perpres 14/2007. Semula Perpres 14/2007 hanya menjangkau kawasan empat desa yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo. Seiring luapan lumpur panas, kini dirubah dengan menambahkan tiga Desa yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.
Dengan perubahan ini pula warga di tiga tersebut akan segera mendapatkan ganti rugi seperti yang telah didapatkan warga di empat desa lainnya. Hanya saja, ganti rugi yang didapatkan bukan berasal dari Lapindo melainkan akan diambilkan dari APBN. (Persda Network/Ade)
