Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 02:07 WIB
Perpres Lapindo Sudah Direvisi
| Kamis, 17 Juli 2008 | 13:14 WIB
|
Share:

JAKARTA, KAMIS - Enam hari setelah seluruh menteri yang terhimpun dalam Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), hari ini (17/7), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perubahan Peraturan Presiden (Perpres) no 14 tahun 2007 tentang luapan lumpur Lapindo.

"Hari ini (Perpres Lapindo) sudah diteken. Sudah selesai semua," ujar Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (17/7).

Meski memastikan revisi Perpres No 14/2007 telah ditandatangani Presiden Yudhoyono, Hatta justru tidak mengetahui teknis pelaksanaan payung hukum untuk tiga daerah di luar peta terdampak luapan lumpur Lapindo.

"Kalau soal bayarnya saya enggak tahu. Itu urusan Menteri Keuangan. Tapi perpres itu kan intinya tiga desa itu," ungkapnya.

Mantan Menhub ini mengakui, lambatnya proses revisi Perpres 14/2007 lantaran menyangkut anggaran, dan menteri. "Bila sudah sampai Presiden nggak pernah lama," pungkasnya.

Perubahan Perpres diperlukan karena terjadi perubahan areal terdampak Lumpur didalam Perpres 14/2007. Semula Perpres 14/2007 hanya menjangkau kawasan empat desa yaitu Siring, Jatirejo, Renokenongo dan Kedungbendo. Seiring luapan lumpur panas, kini dirubah dengan menambahkan tiga Desa yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.

Dengan perubahan ini pula warga di tiga tersebut akan segera mendapatkan ganti rugi seperti yang telah didapatkan warga di empat desa lainnya. Hanya saja, ganti rugi yang didapatkan bukan berasal dari Lapindo melainkan akan diambilkan dari APBN.(Persda Network/ade)

Sumber :
Persda Network