DILI, SELASA - Para korban kekerasan di Timor Timur tahun 1999 menyatakan tidak puas dengan laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan atau KKP. Mereka menuntut agar pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan itu diadili dan dihukum.
”Saya ingin mereka diadili dan dipenjara. Jika ingat saat itu, saya merasa tidak lagi memiliki alasan untuk hidup karena saya diperlakukan tidak manusiawi,” kata Maria Do Rego, seperti dikutip Reuters, Selasa (15/7). Dia adalah salah satu korban pemerkosaan di sebuah pos militer di Timor Timur tidak lama setelah hasil referendum kemerdekaan tahun 1999 diumumkan.
Laporan KKP diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta, Selasa di Bali. Kedua pemimpin negara menyesal atas kekerasan yang terjadi tahun 1999.
”Kami meminta Pemerintah Indonesia sebagai institusi dan elemen militer sebagai individu meminta maaf atas tindakan yang mereka lakukan di Timor Timur,” kata Do Rego.
”Saya tidak menginginkan ganti rugi karena uang tidak bisa membeli martabat saya sebagai perempuan,” ujar Do Rego, yang sampai sekarang terpisah dari suaminya sejak kekerasan pecah di Timor Timur.
Carlito da Silva, aktivis prokemerdekaan yang anggota keluarganya menjadi korban kekerasan, mengatakan, penyesalan atau permintaan maaf Presiden tidak akan menyembuhkan luka batin mereka.
”Secara psikologis, para korban telah lama menderita. Mereka trauma. Hal terpenting bagi kedua negara adalah membawa individu dalam militer Indonesia ke pengadilan,” ujar Da Silva.
Tidak bawa kemajuan
Kekerasan yang terjadi saat Timor Timur mengadakan referendum untuk memisahkan diri dari Indonesia merenggut nyawa lebih dari 1.000 orang. Sejumlah pejabat militer Indonesia diseret ke pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, tetapi tidak ada yang benar-benar didakwa.
”Tidak akan ada keadilan bagi korban sehingga kami terus menekan pemerintah dan institusi pengadilan Indonesia dan Timor Leste untuk membawa para jenderal dan pihak lain untuk diadili di pengadilan,” kata Edio Saldanha, perwakilan korban.
Aktivis HAM menyatakan, kedua pemerintah harus meneruskan proses peradilan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan tersebut.
”Pelanggar HAM di Indonesia masih mendapat kekebalan atas kejahatan melawan kemanusiaan di Timor Timur. Laporan itu tidak membawa kemajuan bagi penegakan keadilan untuk ribuan korban dan keluarga mereka,” kata John M Miller dari Jaringan Aksi Timor Timur dan Indonesia yang berbasis di AS.
David Cohen dari Berkeley University mengatakan terserah komunitas internasional untuk merespons laporan KKP. Tahun 2005, cabang badan HAM PBB menyatakan bahwa Dewan Keamanan (DK) PBB harus menggelar pengadilan internasional.
”Saya kira tidak ada kehendak politik dari DK PBB untuk menanggapi isu ini secara serius. Pertanyaannya, sejauh mana komunitas internasional menerima keputusan kedua pemerintah,” ujarnya. (AP/REUTERS/FRO)
