Jumat, 25 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Jumat, 25 Mei 2012 | 01:46 WIB
Suami Hetty Koes Endang Ditahan
| Rabu, 16 Juli 2008 | 00:26 WIB
|
Share:

KRISTIANTO PURNOMO
Yusuf Emir Faisal (kanan), anggota Komisi XI DPR RI dibawa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi usai penggeledahan di rumahnya Perumahan Giriloka 3 Blok X No. 11, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Selasa (15/7). Dari rumah Yusuf petugas KPK membawa sejumlah barang bukti yang terbungkus dalam dua buah dus dan sebuah koper serta sebuah bungkusan warna coklat.

TERKAIT:

JAKARTA, SELASA - Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon HM Yusuf Emir Faishal akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/7) dini hari. Yusuf tetap ditemani istrinya Hetty Koes Endang mulai dari proses pemeriksaan hingga penggeledahan di rumahnya hingga sang suami ditahan.

Sebelumnya Yusuf sempat membuka rahasia dan mulai bernyanyi terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Politikus kawakan DPP PKB ini menyerahkan bukti-bukti keterlibatan rekan-rekannya di partai yang dia sebut-sebut juga menerima uang suap.

Yusuf  mendatangi KPK bersama istrinya, Hetty Koes Endang dengan menyerahkan berkas sebagai bukti bahwa dia tidak menerima sumbangan alias suap dari kasus alih fungsi Tanjung Api Api untuk dirinya sendiri. Uang itu dia serahkan  kepada Partai PKB.

Hal ini diungkapkan Yusuf kepada KPK di Jl Rasuna Said, Selasa (15/7). Dalam berkas itu terdapat sejumlah tanda bukti aliran dana berupa transfer  dari BNI ke BCA atas nama Yusuf yang  diterima oleh Wakil Bendahara PKB, Aris Junaidi sebesar Rp 300 juta yang diperuntukkan biaya berobat bagi seseorang berinisial  KH WA pada tanggal 4 November.

Kemudian ada lagi kwitansi tanda terima uang sumbangan untuk PKB sebesar Rp 500 juta yang diterima ketua Dewan Tanfidz DPP PKB,  Muamir Muin Syam.
Tertulis dalam kwitansi  bahwa dana sebesar itu untuk sumbangan pembangunan gedung LPP PKB.

Keterangan  ini diperkuat lagi dengan pernyataan dari supir pribadi  KH Abdul Rahman Wahid alias Gusdur, Khoirul Waton yang mengatakan bahwa dia telah menyaksikan ada pihak atau pengusaha yang hendak memberikan sumbangan kepada Yusuf, tetapi kemudian ditolak Yusuf dan diserahkan kepada PKB.

Sementara itu, Yusuf sendiri dalam statemennya kepada media mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah. "Sebab dalam mekanisme komisi IV DPR RI dan UU Partai tidak melarang menerima sumbangan dari swasta, konstituen  dan pihak swasta dari daerah pemilihan dewan yang bersangkutan" kata Yusuf.

Secara terpisah Wakil Bendahara PKB,  Aris Junaidi membantah telah menerima uang suap atau gratifikasi yang disumbangkan Yusuf. Menurut dia uang itu bukan sumbangan, tetapi pengembalian utang. Sebab Yusuf meminjam uang partai sebesar Rp 800 juta. "Saya sangat menyayangkan sikap pak Yusuf, sebab uang itu sebagai pengembalian utang kepada partai, jadi tidak ada itu partai menerima uang sumbangan dari dia apalagi uang dari suap atau gratifikasi dan semacamnya" kata Aris.

Sementara itu tim pengacara Yusuf, Mario C Bernardo mengatakan bahwa kliennya diperiksa dengan 30 lebih pertanyaan yang diajukan KPK. Terkait dengan pernyataan Yusuf terkait dengan keterlibatan partai Mario mengatakan semuanya akan dibuktikan di penyidikan dan ada bukti-buktinya.

Namun informasi terakhir yang diterima Persda, Yusuf sudah menjalani pemeriksaan dan keluar lewat pintu belakang. Kini Yusuf sudah berada di rumah terkait dengan penggeledahan Tim KPK di rumahnya. Terpisah Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa kemungkinan tersangka bakal diperiksa hingga larut malam.(Persda network/ndr)

Sumber :
Persda Network